Kamis, 07 Februari 2013

Laporan KKL



LAPORAN

KULIAH KERJA LAPANGAN/KKL
FAKULTAS SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
DI MAHKAMAH KONSTITUSI


Diajukan untuk melengkapi persyaratan
Penyelesaian Kuliah Kerja Lapangan







Disusun Oleh  :


Linda Alfi Lutfinda: 1212045






FAKULTAS SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
Tahun 20113



PENGESAHAN
Laporan Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
Fakultas: Syari’ahProgram Studi: Ahwal al Syakhshiyyah (AS)
Tahun Akademik 2012/2013
Oleh:
Linda Alfi lutfinda: 1212045

Telah disahkan pada :
Hari                 :……………..
Tanggal           :……………..

Dekan Fakultas Syari’ah


INISNU Jepara

Drs. H. Ahmad Barowi TM, M.Ag.




KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim, syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat kepada kita sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan tepat waktu dan semoga menuai hasil yang baik. Laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini merupakan tugas akhir kami dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Beliau Nabi Muhammad SAW. Serta ucapan terimakasih yang sebesarnya pada orang tua Kami, yang telah mendidik dan membesarkan kami dengan penuh keikhlasan.
Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini mungkin tak dapat terlaksana tanpa bimbingan bapak/ibu dosen, karenanya kami ucapkan terimakasih sudah membimbing kami untuk mempersiapkan diri kami sebagai mahasiswa yang terampil dalam bidang program studi yang saat ini kami pelajari. Dalam hal ini kami dapat menerapakn prinsip-prinsip dan teori Hukum Perdata atau Hukum Lainnya dalam bentuk lembaga penyelesaian perkara-perkara, memberikan bantuan hukum dan sebagainya.
Dan ucapan terima kasih kami ucapkan kepada:
1.      DR. KH.MA Sahal Mahfudh
2.      Drs. H. Ahmad Barowi TM, M.Ag.
3.      Seluruh teman-teman  kelompok IV dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan tugas laporan ini .
Demikian laporan ini kami buat, apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan laporan ini kami mohon maaf. Kritik dan saran akan selalu kami terima untuk melengkapi laporan kami. Dan semoga laporan ini bermanfaat bagi penulias khususnya dan pembaca pada umumnya. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan Terimakasih.
           
Penyusun
                                                                    Kelompok IV

Daftar Isi:

Bab I : Pendahuluan
a.       Dasar Pemikiran
b.      Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
c.       Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
d.      Sistematika Laporan

Bab II : Diskripsi teori
a.       Pengertian Lembaga Peradilan
b.      Jenis Jenis Lembaga Peradilan
c.       Kewenangan Lembaga Peradilan
Bab III: Objek KKL
a.       Data Umum
1.      Letak geografis
2.      Visi Misi
3.      Sejarah
4.      Struktur Kepegawaian
5.      Pegawai dan Karyawan
6.      Kondisi sarana dan prasarana
b.           Data Umum
7.      Letak geografis
8.      Visi Misi
9.      Sejarah
10.  Struktur Kepegawaian
11.  Pegawai dan Karyawan
12.  Kondisi sarana dan prasarana
c.       Data Khusus
1.      Kewenangan dan Kinerja MK
2.      Prosedur Berperkara di MK


Bab IV: Pembahasan
a.       Analisis tentang Kewarganegaraan dan Kinerja MK
b.      Prosedur Berpekara di MK

Bab V: Penutup                                          
a.       Kesimpulan
b.      Rekomendasi















BAB I 
PENDAHULUAN
A.    Dasar Pemikiran
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar UUD 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain dengan adanya sistem prinsip “pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu di adakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu dengan yang lain bersifat sederajat, yang kewenangannya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, “The Rule of Majority”. Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / wakil presiden  dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai kesengketaan yang timbul dan tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.

B.     Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
1.      Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi?
2.      Apa saja kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi?
3.      Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi?

C.     Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
Pelaksanaan KKL Fakultas Syariah program ahwal al Syakhshiyyah tahun 2013 bermanfaat untuk:
1.      Mahasiswa mampu mengaplikasikan materi yang didapatkan saat kuliah
2.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan mengenai proses hukum di lingkungan lembaga yudisial
3.      Meningkatkan kemampuan, keahlian dan profesionalitas mahasiswa sesuai dengan kompetensi fakultas dan progam study
D.    S ISTEMATIKA LAPORAN
Sistematika laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syariah INISNU Jepara, meliputi:
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Halaman Pengantar
Kata Pengantar
Daftar Isi:

Bab I : Pendahuluan
e.       Dasar Pemikiran
f.       Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
g.      Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
h.      Sistematika Laporan

Bab II : Diskripsi teori
d.      Pengertian Lembaga Peradilan
e.       Jenis Jenis Lembaga Peradilan
f.       Kewenangan Lembaga Peradilan
Bab III: Objek KKL
d.      Data Umum
13.  Letak geografis
14.  Visi Misi
15.  Sejarah
16.  Struktur Kepegawaian
17.  Pegawai dan Karyawan
18.  Kondisi sarana dan prasarana

e.       Data Khusus
3.      Kewenangan dan Kinerja MK
4.      Prosedur Berperkara di MK
Bab IV: Pembahasan
c.       Analisis tentang Kewarganegaraan dan Kinerja MK
d.      Prosedur Berpekara di MK

Bab V: Penutup                                          
c.       Kesimpulan
d.      Rekomendasi
e.       penutup
















BAB II
DISKRIPSI MASALAH
A.    Pengertian Lembaga Peradilan Nasional
Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan Nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
Dasar hukum peradilan nasional adalah:
1.      Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar  hukum yang baik dan adil
2.      Pasal 24 ayat 1 UUd 1945: menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.      Pasal 24 ayat 2 UUD 1945: menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
4.      Pasal 24 B UUD 1945: mengatur bahwa suatu lembaga baru yang dikaitkan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
5.      UU No. 14 tahun 1970: ketentuan pokok kekuasaan kehakiman

B.     Jenis-jenis Lembaga Peradilan Nasional
Susunan Lembaga Peradilan di Indonesia:
1.      Peradilan Umum
-          Pengadilan Negeri
-          Pengadilan Tinggi
2.      Pengadilan Agama
3.      Peradilan Militer
-          Peradilan Militer
-          Peradilan Tinggi Militer
4.      Peradilan Tata Usaha Negara
-          Mahkamah Agung
-          Mahkamah Konstitusi
-          Komisi Yudisial


C.     Kewenangan Lembaga Peradilan Nasional
1.       PERADILAN UMUM (UU No. 2 Tahun 1986)
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
Lingkungan peradilan umum meliputi :
·          Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
·         Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

2.      PENGADILAN AGAMA (UU No. 7 Tahun 1989)
Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam.

3.       PERADILAN MILITER (UU No. 5 Tahun 1950)
Peradlan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Lingkungan peradilan militer meliputi:
·         Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
·         Peradilan tinggi militer ketentuannya sebagai berikut:
a.        peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
b.      Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
·         Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.



4.      PERADILAN TATA USAHA NEGARA(UU No. 5 Tahun 1986)
Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
  1. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
  2. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
  3. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
  4. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum

A.    MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara. Memiliki tugas-tugas sebagai berikut.
Tugas MA:
·          Permohonan kasasi
·         Peninjauan kembali
·         Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia
·         Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi

B.     MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan MK di ibukota negara RI
MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1.      Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
2.      Memutus sengketa kewenangan negara
3.       Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
5.      Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres

e.       KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.      
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.       Peradilan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
b.      Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
c.       Peradilan tingkat kasasi adalah MK

Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.       Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
b.      Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
c.       Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana



BAB III
Objek KKL
A.    Data Umum
1.      Letak Geografis
Mahkamah Konstitusi terletak sangat strategis ditengah kota Jakarta tepatnya di Sebelah kanan Radio Republik Indonesia dan sebelah kiri gedung kementerian perhubungan di Jl.Medan Merdeka Barat No.6,Jakarta 10110 Telp.(021) 2352 900-Fax.(021)3250 177 PO.Box 999 JKT 10000.
2.      Visi Misi
Mahkamah konstitusi memiliki visi misi:
·         Visi:
Ø  Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita Negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
·         Misi:
Ø  Mewujudkan Mahkamah konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya
Ø  Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

3.      Sejarah
Lembaran sejarah pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi(constitutional court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat(MPR) pada tahun 2001 sebaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat(2) dan pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke 20 ini.Ditinjau dari aspek waktu, Negara kita tercatat sebagai Negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan Negara pertama didunia pada abad ke-21 yang membentuk Negara ini.
Sementara MK belum terbentuk,MPR menetapkan mahkamah agung untuk menjalankan fungsi MK, yakni sejak disahkannnya pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai Mk, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang no. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara tahun 2003, No. 98, tambahan lembaran Negara No. 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, presiden melalui keputusan presiden No. 147/M tahun 2003 mengangkat 9 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di istana Negara, pada 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroprasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroprasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan  MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh pasal 3 aturan peralihan UUD 1945.
4.      Struktur Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so1.gif
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/mahfud.jpg 

Nama:Moh Mahfud MD
Jabatan:Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi
Profile: Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/hamdan.jpg
Nama:Hamdan Zoelva
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/ahmad.jpg
Nama:Achmad Sodiki
Jabatan:Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Profile:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/anwar.jpg
Nama:Anwar Usman
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil: Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/harjono.jpg
Nama:Harjono
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/sekjen/sekjen.jpg
Nama:Janedjri M. Gaffar
Jabatan:Sekretaris Jenderal
Pangkatgolongan/Ruang:Pembina Utama - (IV/e)


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/akil.jpg
Nama:H.M. Akil Mochtar
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/panitera/kasianur.jpg
Nama:Kasianur Sidauruk, S.H., M.H.
Jabatan:Panitera
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Utama Madya - (IV/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/farida.jpg
Nama:Maria Farida Indrati
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/panitera%20muda/edy.jpg
Nama:Triyono Edy Budhiarto, S.H.
Jabatan:Panitera Muda I
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/alim.jpg
Nama:Muhammad Alim
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/panitera%20muda/Muhidin.jpg
Nama:Muhidin, S.H., M.Hum.
Jabatan:Panitera Muda II
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/fadlil.jpg
Nama:H. Ahmad Fadlil Sumadi
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi





Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so2.jpg


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/pawit.jpg
 
Nama:Pawit Haryanto, S.H., M.M.
Jabatan:Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan
Pangkat-Golongan/Ruang: Pembina Tk. I - (IV/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/tatang.jpg
Nama:Tatang Garjito, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Perencanaan, Analisis, dan Evaluasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/poniman.jpgNama:Poniman, S.Sos.
Jabatan:Kepala Bagian Pengawasan dan Organisasi dan Tata Laksana
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/Mundiri.jpgNama:Mundiri, S.E., M.A.
Jabatan:Kepala Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata - (III/c)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/nor.jpgNama:Nor Rosyid Ardani, S.E., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian Pengawasan Internal
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/mirna.jpgNama:Mirna Tiurma Alvernia, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi dan Laporan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/yohana.jpgNama:Yohana Citra Permatasari, S. Hum, M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so3.1.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/Rubiyo.jpg
Biodata:
Nama:Rubiyo, Ak., M.Si.
Jabatan:Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Utama Muda - (IV/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/ayu.jpg
Biodata:
Nama:Kurniasih Panti Rahayu, S.E., M.A.
Jabatan:Kepala Bagian Keuangan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/zaki.jpg
Biodata:
Nama:Syarief Hidayatullah Az Zaky, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Subbagian Perbendaharaan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/Endrizal.jpg
Biodata:
Nama:Endrizal, S.E., M.A.
Jabatan: Kepala Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/teguh.jpg
Biodata:
Nama:Teguh Wahyudi, S.Sos.
Jabatan:Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/iman.jpg
Biodata:
Nama:Iman Sudirman, S.IP., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian Administrasi Hakim, Adminstrasi dan Kesejahteraan Pegawai
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/sri.jpg
Biodata:
Nama:Sri Handayani, S.I.P., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian Pengembangan Pegawai
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata - (III/c)







Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so4.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/budi.jpg
Biodata:
Nama:Budi Achmad Djohari, Ak.
Jabatan:Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/heru.jpg
Biodata:
Nama:Heru Setiawan, S.E., M.Si
Jabatan:Kepala Bagian Hubungan Masnyarakat, Hukum dan Kerjasama
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/ardhli.jpg 
Biodata:
Nama:Ardli Nuryadi, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
Biodata:
Nama:Romi Sundara, S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Hukum dan Kerjasama
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/edi.jpg
Biodata:
Nama:Edy Santoso, B.A.
Jabatan:Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/arshinta.jpg
Biodata:
Nama:Arshinta Fitridiyani, S.Fil., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/ardiansyah.jpg
Biodata:
Nama:Ardiansyah Salim, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)








http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/makhmudah.jpgBiodata:
Nama:Makhmudah, S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/Jefriyanto.jpg

Biodata:
Nama:Jefriyanto, S.H., M.Kn.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/rudy.jpg
Biodata:
Nama:Rudy Heryanto, S.H., M.H
Jabatan:Kepala Subbagian Risalah
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)



Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so5.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/Mulyono%20(19600101%20198103%201%20001).jpg
Biodata:
Nama:Drs. Mulyono
Jabatan:Kepala Biro Umum
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/sigit.jpg
Biodata:
Nama:Sigit Purnomo, S.I.P,. M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/bambang.jpg
Biodata:
Nama: Bambang Sukmadi, S.E.
Jabatan:Kepala Subbagian Rumah Tangga
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/eddy-purwanto.jpg
Biodata:
Nama: Eddy Purwanto, S.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Pengamanan Dalam
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I. - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/04imam.jpg
Biodata:
Nama:Imam Margono, S.E,. M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Fasilitas Persidangan Arsip dan Ekpedisi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I. - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/isti.jpg
Biodata:
Nama:Isti Widayanti, S.E., M.Sc.
Jabatan:Kepala Subbagian Pengadaan, Perlengkapan dan Fasilitas Persidangan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/yuni.jpg
Biodata:
Nama:Yuni Sandrawati, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)


Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so6.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/noor.jpg
Biodata:
Nama:Ir. Noor Sidharta, MBA.
Jabatan:Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pangkat-Golongan/Ruang: Pembina Utama Muda - (IV/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/ina.jpg
Biodata:
Nama:Ina Zuchriyah S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/mula.jpg
Biodata:
Nama:Mula Pospos, S.E.
Jabatan:Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/wiryanto.jpg
Biodata:
Nama:Wiryanto, S.H., M.Hum.
Jabatan:Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so7.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/guntur.jpg
Biodata
Nama:M. Guntur Hamzah
Jabatan:Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pangkat-Golongan/Ruang:-
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/paiyo.jpg
Biodata:
Nama:Paiyo, S.I.P, M.Si.
Jabatan:Kepala Bagian Umum
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/johan.jpg
Biodata:
Nama:Johan Yustisianto, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/budi.jpg
Biodata:
Nama:Budi Wijayanto, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/elisabeth.jpg
Biodata:
Nama:Elisabeth, S.E.
Jabatan:Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/nanang.jpg
Biodata:
Nama:Nanang Subekti, S.E., M.S.E.
Jabatan:Kepala Subbidang Program dan Evaluasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/dede.jpg
Biodata:
Nama:Dede Agustina Naibaho, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbidang Penyelenggaraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)


B.     Data Khusus
1.      Kewenangan dan Kinerja Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a.       Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan kewenangannya untuk menguji konstitusionalitas  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 , Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat menyatakan bahwa materi rumusan dari suatu Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan UUD. Begitupun terhadap suatu Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuannya karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan UUD.Melalui penafsiran/ interpretasi terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai peradilan yang secara positif mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama Presiden dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum yang mengatur perikehidupan masyarakat bernegara.

b.      Kewenangan Memutus Sengketa Lembaga Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini akan menyatakan dengan tegas mengenai berwenang atau tidaknya suatu  Lembaga  Negara menurut UUD 1945. hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum lembaga Negara yang bersangkutan dalam menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan UUD 1945. Implikasinya  adalah keabsahan atau legitimasi konstitusional kewenangan lembaga negara .
Seperti halnya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juga tidak merumuskan secara rinci kategori lembaga Negara yang dimaksud  pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945. oleh karena UUD 1945, dan juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 tidak merumuskan hal itu secara jelas, maka dapat dinyatakan bahwa penafsiran konstitusi atas penentuan lembaga negara yang dapat menjadi pihak  dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, berada pada Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikecualikan bagi Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga Negara adalah termasuk pula terhadap lembaga Negara yang tidak menyelenggarakan kewenangannya sehingga dapat berakibat atau menimbulkan permasalahan hukum bagi lembaga negarab lain ( Periksa rumusan Pasal 63 jo Pasal 64 Ayat (3) jo Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan penjelasannya). Dalam hal itu, lalu dapatkah dinyatakan lagi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berkewenanga untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu, sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. untuk itu dikemukakan contoh kasusu sebagai berikut.
Adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga netgara adalah untuk menyelesaikan perselisihan hukum atas suatu kewenangan lembaga Negara. Artinya, esensi kewenangan konstitusional Mahkamah Kostitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga Negara dalam perimbangan kekuasaan lembaga Negara merupakan suatu fungsi control dari badan peradilan terhadap penyelenggaraan kekuasaan oleh lembaga Negara yaitu dengan menempatkan kekuasaan yang menjadi kewenangan lembaga negara sesuai proporsi atau ruang lingkup kekuasaan yang diatur menurut UUD 1945.
c.       Kewenangan Memutus Pembubaran Partai Politik
Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan pembubaran partai politik yang diajukan oleh pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan, dan jika sebaliknya maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Terhadap permohonan yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan untuk kemudian memutuskan tidak mengabulkan/ menolak atau mengabulkan permohonan pembubaran partai politik (Pasal 68 Ayat (2) jo Pasal 70 jo Pasal 71 jo Pasal 72 Undang-Undang Nomr 24 Tahun 2003). Hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum bagi pemohon c.q. Pemerintah Pusat (Pasal 68 Ayat (1) jo Pasal   71 jo Pasal 72 Undang-Undang Nomr 24 Tahun 2003 dan penjelasannya) untuk membubarkanatau tidak membubarkan/ tidak membatalkan status hukum suatu partai politik (Periksa Pasal 1 jo Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 7 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 20 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik).
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan syarat mutlak bagi pemerintah untuk membubarkan partai polotik tertentu. Tanpa adanya dasar hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara pembubaran partai politik , pemerintah tidak boleh membubarkan suatu partai politik. Artinya, keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjamin sekaligus melindungi partai politik dari tindakan sewenang-wenang pemerintah yang membubarkan partai politik tanpa alasan yang jelas dan sah berdasarkan hukum.
d.      Kewenangan Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan sedangkan sebaliknya  maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 77 Ayat(1)dan(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Uji sahih atas perhitungan hasil suara pemilihan umum secara nasional merupakan esensi dari kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
e.       Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Impeachment Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga :
a.       Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
Ø  Pengkhianatan terhadap negara
Ø  Korupsi
Ø  Penyuapan
Ø  Tindak pidana berat lainnya.
    1. perbuatan tercela
    2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai relevansi,yaitu sebagai dasar hukum bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan rapat paripurna guna meminta pertanggung jawaban Presiden / Wakil Presiden. Bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat, putusan Mahkamah Konstitusi itu disamping sebagai dasar hukum menyelenggarakan rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagaimana usulan Dewan Perwakilan Rakyat juga sekaligus dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
2.      Prosedur Berperkara di Mahkamah Konstitusi
1). Persyaratan administrasi dan non administrasi:
  1. Pengajuan Permohonan
·         Ditulis Dalam bahasa indonesia.
·         Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
·         Diajukan dalam 12 rangkap.
·         Jenis Perkara.
·         Sistematika:
ü  Identitas dan Legal Standing
ü  Posita ( uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan )
ü  Petitum ( permohonan pemohon ).
·         Disertai bukti pendukung.
Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Macam-macam alat bukti diantaranya berupa:
a)      Surat atau Tulisan
b)      Keterangan saksi
c)      Keterangan ahli
d)     Keterangan para pihak
e)      Petunjuk dan
f)       Alat bukti informasi elektronik.
b.      Pendaftaran
·       Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera.
§  Belum lengkap, diberitahukan
§  7 Hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
§  Lengkap
·      Registrasi sesuai dengan perkara
·      7 Hari sejak registrasi untuk perkara
a.       Pengujian undang-undang
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada presiden dan DPR
ü  Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
b.      Sengketa kewenangan lembaga negara:
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
c.       Pembubaran partai politik:
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan
d.      Pendapat DPR:
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.
c.       Penjadwalan Sidang
·         Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang Pertama ( kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu)
·         Para pihak diberitahu atau dipanggil
·         Diumumkan kepada masyarakat
d.      Pemeriksaan Pendahuluan.
·         Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
Ø  Kelengkapan syarat-syarat permohonan
Ø  Kejelasan materi permohonan
·         Memberi Nasihat
Ø  Kelengkapan syarat-syarat permohonan
Ø  Perbaikan materi permohonan.
·         14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
e.       Pemeriksaan Persidangan
·         Terbuka untuk umum
·         Memeriksa permohonan dan alat bukti
·         Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan
·         Lembaga negara dapat diminta keterangan, Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang diminta
·         Saksi dan atau ahli memberi keterangan
·         Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.
f.       Putusan
·         Diputus paling lambat dalam tenggang waktu:
Ø  Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi
Ø  Untuk perkara perselisihan hasil pemilu:
v  Presiden dan atau Wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi.
v  DPR, DPD dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi.
·         Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi
·         Sesuai alat bukti
·         Alat bukti minimal dua
·         Memuat : Fakta dan Dasar hukum putusan
·         Cara mengambil keputusan
Ø  Musyawarah mufakat
Ø  Setiap hakim menyampaikan pendapat atau pertimbangan tertulis
Ø  Diambil suara terbanyak bila tidak mufakat
Ø  Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak,suara terakhir ketua menentukan
·         Ditandatangani hakim dan panitera
·         Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
·         Salinan putusan dikirim kepada para pihak tujuh hari sejak diucapkan
·         Untuk putusan perkara:
Ø  Pengujian undang-undang, disampaikan kepada DPR,DPD,Presiden Mahkamah Agung
Ø  Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR,DPD dan Presiden
Ø  Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan
Ø  Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada Presiden
·         Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden dan Wakil Presiden
2). Besaran Biaya
Untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi, masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali.












Bab IV
PEMBAHASAN

A.    Analisis tentang Kewenangan dan Kinerja MK
1.      Bagaimana wewenang mk dalam menguji Undang-Undang Dasar (UUD) 1945   Republik Indonesia hal ini dapat dilihat dalam pengujian undang-undang yang merugikan hak konstitusi setiap warga negaranya yang sudah memiliki legal standing
2.      Dalam kinerja MK yang dalam pengujian undang-undang sesuai dengan wewenang yang ada bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalakan Undang-Undang, namun memnberikan penafsiran-penafsiran atsa aturan atau konstitusi tersebut
3.      Sebagai lembaga peradilan MK diberi kewenangann dAn kekuasaan sebagaimana telah ditaur dalam undang-undang dan mk telah menjalankan dengan baik tugas dan  kewenangannya tersebut untuk menegakkan Demokarsi dan Konstitusi di Indonesia
4.      Mahkamah Konstitusi sebagai Majlis Hakim Tinggi Republik Indonesia mempunyai wewenang atas pembubaran partai politik yang mana apabila partai politik tersebut tidak sesuai ataua menyalahi konstitusi yang ada, dan mk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu degan putusan mk mka putusan tersebut mempunyai kedudukan dan bersifat awal dan juga akhir
5.      Dengan adanya putusan-putusan mk sebagai lembag tinggi negara maka seluruh  permasalahan-permasalahn dapat diatasi dengan mengedepankan UUD 1945 , Undang-Undang (UU)  dan konstitusi yang ada yang ada
6.      Dengan adanya beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam undang-undang  maka mk mempunya hak untuk mengadili atas perkara-perkara tersebut terkait korupsi yang harus diberanytas di negeri ini maka MK juga mempunyai kewajiban terhadap permasalahn tersebut

B.     Analisis Prosedur Berperkara di MK
1.      Pengajuan permohonan harus menggunakan bahasa formal (bahasa Indonesia), di tandatangani oleh pemohon/kuasanya, sesuai dengan sistematikanya dan ddisertai bukti pendukung
2.      Untuk mendaftarkan perkara di MK terlebih dahulu memeriksa kelengkapan permohonan panitera, registrasi sesuai perkara dan pada hari kerja 7 hari dari registrasi
3.      Penjadwalan sidang dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari sidang pertama (kecuali perkara perselisihan hasil pemilu) dengan memanggil/memberitahu para pihak yang berperkara, dan mengumumkan kepada masyarakat
4.      pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, memberi nasehat perihal kelengkapan syarat-syarat permohonan dan memperbaiki materi permohonan dalam jangka waktu 14 hari setelah registrasi
5.      pemeriksaan persidangan dibuka untuk umum
6.      Putusan :
Ø  Diputus paling lambat dalam jangka waktu 14 hari
Ø  Putusan diambil sesuai alat bukti
Ø  Putusan diambil dengan musyawarah mufakat
Ø  Ditanda tangani hakim dan panitera
Ø  Berkekuatan hukum sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum
Ø  Salinan putusan dikirim kepada para pihak (7 hari setelah dibacakan)






BAB V
PENUTUP
a.       Kesimpulan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dilapangan yang telah diuraikan dalam penjelasan diatas yang sesuai dengan rumusan laporan kegiatan KKL, maka dapt ditarik kesimpulan:
1.      Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah konstitusi melayani masyarakat yang ingin melakukan konsultasi menegenai konstitusi ataupun pelanggaran kinstitusi
2.      konstitusi mempunyai kedudukan, kewenangna dan kekuasaan yang mana ketiganya sangat berperngaruh dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3.      Dalam materi yang diberikan oleh Panitera Muda II MK Bpk. Muhidin bahwa konstitusi mempunyai kedudukann dimana untuk memisahkan kekuasaan dan juga untuk menguji undang-undang di bawah UUD 1945.
4.      Dengan struktur kepegawaian yang baik dan juga ditunjang dengan  sarana dan prasarana yang dan juga perpustakaan yang sangat memadai dan menunjang menjadikan mahkamah konstitusi dalam kinerjanya semakin baik,efektif dan berhasil dalam memustuskan perkara-perkara yang ada dengan bantuan semua itu.
5.      Bagaimana mahkamah konstitusi sebagi lembaga konstituis yang paling depan ikut mengawal terwujudnya birokraasi dlingkungan lembaga dengan upaya penerapan tata kelola  pemerintahan yang
baik
b.      Rekomendasi
·         Progam –progam yang dibuat oleh MK ini setidaknya bisa lebih mudah untuk diakses oleh kalangan masyarakat dan akademisi. Dengan hal tersebut public bisa mengukuti progam MK yang telah ada
·         Mengenai informasi online yang tersedia setidaknya lebih mudah diakses dan beberapa link-link yang ada agar bisa terbuka karena ada bebrapa link di website nya kosong tidak ada informasi
·         Dalam hal kunjungan baik dari lsm, mhasiswa, ataupun lembga lainnya kami mohon MK untuk lebih memberikan waktu lebih banyak bila ada kunjungan, riset atupun studi pembelajaran lainnya supaya efektif dan lebih mengena bila di MK


c.       Penutup
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Semoga laporan ini dapat menambah wawasan hukum dan ilmu baru bagi kami dan para pembaca. Amin








                                            Lampiran-Lampiran
·        Mahkamah konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/profil/lokasi/gedung2.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/profil/lokasi/gedung3.jpg               
·        Ruang sidang Mahkamah Konstitusi
·        Perpustakaan Mahkamah Konstitusi
 
·        Ruang Pertemuan Mk (di lantai 4)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar