Selasa, 26 Februari 2013

Mengenang "ibu Ainun"

Mengenang Ibu Ainun Habibie

Wardiman Djojonegoro
Pada tahun 1963, beberapa mahasiswa Universitas Aachen menunggu di Bandara Dusseldorf, menanti kedatangan seniornya, BJ Habibie, yang membawa pasangannya yang baru.
Begitu diperkenalkan, kesan pertama kami adalah alangkah serasinya kedua sejoli ini dari segi penampilan, Habibie tidak tinggi dan Dr Hasri Ainun Besari Habibie (Ainun) tidak lebih tinggi dari suaminya. Ia murah senyum, terlihat anggun dan menyerahkan semua percakapan kepada suaminya. Kami, anak mahasiswa Aachen, memang sudah terbiasa dengan sifat Rudy—panggilan Habibie—yang ramai, tetapi ramah. Kesan lain yang kami dapati adalah, Ainun seorang tokoh yang tidak ingin menonjol dan sengaja berada di garis belakang, tetapi bukan berarti tidak berbobot.
Mendukung dari belakang
Dalam sejarah perkenalan saya dengan keluarga ini, kesan pertama itu diperkuat lagi oleh kuatnya pendirian Ainun dalam mendukung suaminya dari belakang. Ia sangat memahami tugas-tugas suaminya dan bagaimana dengan setia mendampingi dan mendukung suaminya. Ke mana pun sang suami pergi, beliau dengan setia dan sabar mendampinginya, tidak saja secara fisik, tetapi juga dengan kata-kata dan nasihat yang bermakna.
Misalnya, sewaktu Sidang MPR tahun 1999, kata-kata kasar dari anggota DPR tetap diterima dengan anggun dan, di rumah, Ainun membantu Rudy mengatasi kecaman-kecaman yang diucapkan tidak pantas itu. Banyak dari kami yang mengatakan bahwa Ainun adalah contoh istri yang ideal, tidak menonjol tetapi menjadi satu kesatuan dengan suaminya karena selalu mendukungnya dari belakang.
Seorang sosok yang cantik, anggun, pintar, tetapi pandai menempatkan diri dalam pergaulan sehari-hari dan perjalanan karier di samping suaminya. Apalagi sang suami adalah seorang yang dinamis dan penuh dengan energi. Dalam berbagai kesempatan, Rudy menyatakan di depan umum betapa Ainun menjadi penopang dan pendorong dalam hidup dan aktivitasnya. Betul pula pepatah yang menyatakan bahwa ”di balik seorang laki laki yang sukses bisa didapati wanita yang telah mendukungnya”.
Pada masa awal pacaran mereka, setelah Ainun menerima lamaran Rudy, Rudy secara reguler mengantar Ainun pergi bekerja ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, tempat Ainun bekerja di bagian anak-anak. Biasanya, Rudy menjemput Ainun memakai becak, sesudah itu mereka berjalan meninggalkan kompleks RSCM. Mereka mengalami masa pacaran yang singkat, tetapi cukup mengesankan. Mereka berpacaran di atas becak malam hari dengan jok tertutup kendati saat itu tidak sedang hujan.
Pernah pula ketika sedang pacaran mereka ketemu dengan rombongan teman-teman Ainun dari Fakultas Kedokteran. Salah seorang bertanya, ”Siapa sih nama tunanganmu Ainun?” Seorang lagi memotong, ”Namanya Bacharuddin Jusuf Habibie. Orang Arab lagi.” Ainun tersenyum lalu berkata, ”Ini orang Arab-nya,” sambil menunjuk Rudy yang berada di sebelahnya. Teman-teman Ainun kaget, Rudy hanya senyum-senyum.
Selalu mengingatkan
Mereka menikah 12 Mei 1962 dan Ilham—putra mereka pertama—lahir pada 1963 di Jerman karena, setelah menikah, Ainun langsung di boyong ke Jerman. Di situ mereka hidup dalam rumah tangga anak muda, berpahit-pahit karena penghasilan Rudy sebagai mahasiswa tingkat doktoral masih sangat kecil, pemasukan harus pula disisihkan sebagian untuk ditabung. Masa itulah masa berat mereka di awal-awal pernikahan. Ketika saya harus ke Holland (Belanda dengan Aachen sangat dekat), Rudy menitipkan kepada saya untuk membelikan kereta dorong bayi karena harga di Belanda lebih murah.
Ainun sangat mencintai dan selalu memberikan perhatian besar kepada suaminya. Ketika masih menjadi Menristek/Ketua BPPT, Rudy sering pulang terlambat dari kantor, biasanya bisa lewat dari pukul 22.00. Jika sudah terlambat seperti itu, Ainun menelepon langsung dari rumah mengingatkan agar Rudy segera pulang karena harus menjaga kesehatan. Rudy biasanya minta kepada sekretariat agar menjawab ”Bapak sudah menuju lift”, padahal sebenarnya ia masih duduk di kursi dan meneruskan pekerjaan, tidak langsung pulang.
Perhatian Ainun juga tertuju pada makanan Rudy sehari-hari. Ia selalu menjaga kalori yang pantas dalam asupan suaminya. Ia memberikan batasan-batasan makanan apa saja seharusnya yang dikonsumsi. Karena itu, Rudy sangat tertib dalam hal makanan jika Ainun ada di dekatnya. Namun, jika Ainun tak ada, saya lihat Rudy sering melanggar pantangan yang diberikan Ainun. Hal lain yang menarik adalah soal waktu. Kita semua tahu jika Rudy memberikan sambutan dan berceramah biasanya selalu panjang melebihi batas waktu yang dijatahkan. Namun, jika Ainun hadir, almarhumah biasa memberikan isyarat agar segera berhenti dan Rudy dengan jujur menyampaikan kepada hadirin, ia akan segera menghentikan pidato dan ceramahnya karena sudah mendapat isyarat dari Ibu Ainun agar berhenti.
Suatu waktu, pada acara salat tarawih di kediaman beliau di Jalan Patra, Rudy diberi kesempatan menyampaikan sambutan kepada jemaah. Ternyata, sambutan Rudy berkepanjangan. Melihat jemaah sudah gelisah karena masih akan dilanjutkan acara tarawih, Ibu Ainun melalui salah seorang cucunya meminta supaya memberikan isyarat kepada ”eyang kakungnya” agar mengakhiri sambutan. Sang cucu memang menjalankan tugasnya dan tampil ke depan mengayunkan tangan seperti kalau sedang salat. Rudy mengerti isyarat itu dan mengakhiri sambutannya. Namun, ia tidak lupa berkomentar, ”Itu pasti disuruh oleh Ibu Ainun.” Jemaah pun tertawa.
Ainun penuh dengan energi dan tidak saja aktif sebagai ibu rumah tangga meski suaminya menteri dalam Kabinet Pembangunan. Ia aktif dengan berbagai kegiatan di bidang organisasi wanita: Dharma Wanita Pusat, Ria Pembangunan, dan banyak kegiatan sosial di bidang anak dan manula. Namun, beliau sangat religius dan pengajian secara teratur dilakukan di rumahnya.
Sewaktu menjadi Ibu Negara saya sangat terkagum-kagum bagaimana Ainun bisa mempunyai stamina dan membagi waktu untuk mengikuti setiap acara Presiden, baik di dalam maupun di luar kota. Menerima lebih banyak lagi tamu di luar kegiatan keluarga. Dan, di samping itu, ia masih dapat membagikan kepedulian dalam kegiatan sosial.
Setelah Rudy tidak lagi menjabat di pemerintahan, Ainun masih aktif dalam kegiatan sosial. Misalnya menjadi Ketua Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra Indonesia (PPMTI), Wakil Ketua Dewan Pendiri Yayasan SDM Iptek, mendirikan Yayasan Orbit dengan cabang di seluruh Indonesia. Juga memprakarsai majalah teknologi anak anak Orbit. Semasa gejolak di Aceh pada tahun 2000-an, Ainun mengadakan beasiswa ORBIT khusus untuk siswa Aceh.
Ibu Ainun sudah tiada, meninggalkan kita dengan banyak kenangan yang manis dan berkesan. Meskipun tak banyak diekspos media, banyak tindakan beliau semasa hidup yang menjadi suri teladan bagi kita semua. Kasih sayang dan cinta tidak saja dibagi dengan suami, anak, dan keluarga, tetapi juga dengan masyarakat. Bagi saya, Ainun betul-betul sosok ibu dari anak-anak negara dan seorang istri teladan.


Wardiman Djojonegoro Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Pembangunan VI, 1993-1998


Life, Laugh, Love, Learn "puisi pak BJ Habibie untuk ibu Ainun"

sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu.
Karena aku tahu bahwa semua yang ada pasti mjd tiada pada akhirnya
dan kematian adalah sesuatu yang pasti
dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.
Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat

Kau tahu sayang, rasanya seperti angin yang tiba2 hilang berganti kemarau gersang
pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang
pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada

aku bukan hendak mengeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini
mereka mengira akulah kekasih yang baik bagimu sayang.
Tanpa mereka sadari, bhwa kaulah yang menjadikan aku kekasih yang baik

selamat jalan,
kau dariNya dan kembali padaNya
kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada

selamat jalan sayang ,
cahaya mataku, penyejuk jiwaku
selamat jalan,
calon bidadari surgaku

💞

Perjalanan hidup ku tak bisa ku tulis seutuhnya dalam
sebuah novel, apa lagi ku gambarkan agar kau bisa
tau bagaimana kerasnya jalan yang ku lalui.
Kau tak perlu membantu ku berdiri saat ini.
Kau cukup lakukan kewajibanmu sebagai anak. Dan
cari jati dirimu sendiri. Jika kau menemukan dan kau dapat berdiri diatas
kakimu tanpa alas.. Datangi aku disini. Karena aku
tak akan beranjak sedikitpun dari sini. Selama udara
masih memberiku oksigen yang layak...
"Ich liebe dich.. :) "

Cinta sejati ost "Habibie Ainun"

Manakala hati menggeliat mengusik renungan
Mengulang kenangan saat cinta menemui cinta
Suara sang malam dan siang seakan berlagu
Dapat aku dengar rindumu memanggil namaku Saat aku tak lagi di sisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Aku tak pernah pergi, selalu ada di hatimu
Kau tak pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku Sukmaku berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima kasih pada maha cinta menyatukan kita
Saat aku tak lagi di sisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Cinta kita melukiskan sejarah Menggelarkan cerita penuh suka cita
Sehingga siapa pun insan Tuhan
Pasti tahu cinta kita sejati
Saat aku tak lagi di sisimu Ku tunggu kau di keabadian
Cinta kita melukiskan sejarah
Menggelarkan cerita penuh suka cita
Sehingga siapa pun insan Tuhan Pasti tahu cinta kita sejati
Lembah yang berwarna
Membentuk melekuk memeluk kita
Dua jiwa yang melebur jadi satu
Dalam kesunyian cinta Cinta kita melukiskan sejarah
Menggelarkan cerita penuh suka cita
Sehingga siapa pun insan Tuhan
Pasti tahu cinta kita sejati

Sabtu, 23 Februari 2013

Pagi ini

Pagi ini aku terbangun
Dengan pipi yang masih basah
Ini air mata sisa kesalahpahaman semalam,

Pagi ini mungkin ku tak akan menyapamu lagi
Dengan kehangatan dan endapan rindu-rindu yang ku ungkapkan
Meski hanya lewat pesan singkat

Pagi ini aku berharap kau merasa ada yang hilang dan kau rindukan
Meski mungkin itu tak kau rasa

Pagi ini hujan menemaniku
Dengan brutalnya angin mencekam suasana
Ku menunggu
Menunggu yang tak merasa ditunggu

:(

Kamis, 21 Februari 2013

Jika aku menjadi "Duta Lingkungan" Part III

Hmmmmm... Langkah awal saya sebelum melakukan semua hal itu adalah dengan memulai kampanye dari diri sendiri dan
memberi contoh kepada keluarga, teman dan lingkungan
sekitar saya untuk dapat mengurangi sampah-
sampah yang berasal dari sampah rumah tangga dan
memberikan penyuluhan lingkungan.
Langkah awal ini akan saya mulai dengan mengajak warga masyarakat untuk gotong royong membersihkan lingkungan kampung atau kompleks perumahan di sekitar rumah. Dan hal ini dapat di lakukan minimal sebulan sekali, dengan membersihkan gorong-gorong saluran air, membersihkan sarana umum, dan lainnya.

Jika aku menjadi "Duta Lingkungan" Part II

Selain lingkungan industri, jantung kota dan hutan gundul, lingkungan sekitar juga menjadi objek pelaksanaan misi saya untuk memperbanyak lingkup hijau. Diupayakanlah menanam pohon di sisi rumah, halaman, atau tempat terbuka lainnya milik kita. Apabila kita mau menanam pohon, secara tidak sadar, pohon memberikan “balas jasanya” dengan memberikan oksigen bagi kehidupan kita.
Banyak banget manfaat menanam pohon lho.. Diantaranya nih aku kasih tau:
1. Menghasilkan 1,2 kg oksigen/hari.
2. Menyediakan kebutuhan oksigen 2 orang/hari.
3. Menyerap panas lebih banyak.
4. Menjaga kelembapan.
5. Menguapkan ¾ air hujan ke atmosfer.
6. Menyerap debu.
7. Mencegah silaunya sinar matahari.
8. Mendinginkan udara yang setara dengan 5 unit AC (Air Conditioner) yang dioperasikan 20 jam/hari.
Masalah penghijauan bukan hanya menjadi urusan pemerintah saja. Masyarakat harus turut ikut serta aktif menggalakkan penghijauan. Jangan hanya mengeluh saja, ketika merasa panas dan kotanya gersang. Adanya banjir saat musim hujan.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus tegas menindak bagi para perusak lingkungan. Karena saat ini kebutuhan manusia terhadap pohon sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Jika ingin bumi dan lingkungan hijau lagi, mulailah menanam pohon.

Kagape Kepiting (Jepara)

Bahan:
3 sdm minyak goreng
2 btg serai, memarkan
500 g daging kepiting
200 ml santan
2 sdm air asam Jawa
½ sdt garam
50 g kelapa parut, sangrai,
tumbuk sampai berminyak

Bumbu Halus:
2 siung bawang putih
6 bh bawang merah
1 sdt ketumbar
½ sdt merica bubuk
¼ sdt jintan
3 cm kunyit
1 cm jahe
1 sdt garam

Cara Membuat:
1. Panaskan minyak goreng, tumis bumbu halus sampai harum dan matang. Tambahkan serai, aduk rata.
2. Masukkan daging kepiting, aduk sampai berubah warna. Tuang santan, aduk rata.
3. Masak sampai daging kepiting matang dan santan mengental.
4. Masukkan air asam Jawa, garam, dan kelapa sangrai tumbuk, aduk rata. Masak sampai bumbu meresap dan kering. Angkat dan sajikan selagi hangat.

4 porsi 45 menit

Tips:
- Bersihkan kepiting dalam kondisi terikat agar tangan tidak dicapit.
- Rasa kepiting lebih enak jika dimasak dalam kondisi hidup.


Jika aku menjadi "Duta Lingkungan"

Bumi kita tercinta ini sudah banyak tercemar oleh pembuangan industri baik itu berupa limbah padat, cair maupun gas. Limbah gas ini, belum maksimal penanggulangannya. Jadi jika aku menjadi duta lingkungan, aku akan memperhatikan hal ini, karena apabila masalah ini tidak ditanggapi secara serius, maka gas- gas pembuangan industri dapat menipiskan lapisan ozon dan membuat UV menembus ke bumi tanpa perantara yang dapat menyebabkan kanker kulit. Sungguh, sangat mengerikan. Apalagi, terjadi reaksi pembelahan sel kanker di kulit, dapat menyebabkan kematian. Maka, salah satu misi saya jika menjadi duta lingkungan adalah membuat suatu lingkup hijau (penghijauan) di lingkungan yang tercemar seperti disekitar pabrik. Seperti halnya yang ada di sekitar pabrik-pabrik rokok di Kudus.
Selain limbah gas dari lingkungan industri, asap-asap dari kendaraan dan rokok pun akan dapat teratasi dengan adanya penghijauan.
Selain penghijauan di sekitar pabrik industri, penghijauan di jantung kota pun perlu di lakukan agar udara di kota tidak banyak tercemar oleh limbah asap dari asap kendaraan.
Dan tidak kalah pentingnya lagi adalah melakukan penanaman kembali di hutan-hutan gundul.
Hal lain yang akan saya perhatikan jika menjadi duta lingkungan adalah "Sampah". Karena banyak sekali sampah sampah dari limbah rumah tangga yang seenaknya di buang begitu saja, di buang ke sungai atau pun ke laut. Dan hal ini dapat menyebabkan banjir seperti halnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
Dan dengan menanggapi permasalahan ini saya akan menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, dengan menyediakan tempat sampah besar di beberapa titik di kampung maupun kompleks perumahan. Baik itu tempat sampah organik maupun non organik. Pemisahan ini untuk memudahkan mengolah kembali sampahnya. Dan menyediakan beberapa truk pengangkut sampah untuk mengambil sampah-sampah tersebut untuk selanjutnya di bawa ke TPS untuk di olah maupun di hancurkan.



Jumat, 15 Februari 2013

Choco vanila marble cake

Bahan:
225 g mentega
225 g gula pasir halus
½ sdt vanili
225 g tepung terigu
2 sdt baking powder
50 ml susu cair
50 g cokelat bubuk, cairkan dengan sedikit air panas

Cara Membuat:
1. Panaskan oven hingga bersuhu 180 derajat Celsius. Olesi loyang dengan margarin dan taburi tepung terigu.
2. Kocok mentega, gula pasir halus, dan vanili hingga lembut. Masukkan campuran tepung terigu dan baking powder , aduk hingga rata.
3. Tambahkan susu cair, aduk rata.
4. Ambil setengah bagian adonan, campur hingga rata dengan cokelat bubuk.
5. Tuang adonan putih ke loyang tulban, lalu tuangkan adonan cokelat di atasnya. Aduk hingga berbentuk marmer.
6. Panggang di dalam oven bersuhu 180 derajat Celsius selama 45 menit atau sampai cake matang.
7. Angkat dan potong-potong saat disajikan.

10 Potong 60 Menit


Ice Pina Carrot

Bahan:
500 g nanas
400 g wortel
1 bh belimbing, potong-potong
50 g jahe parut, peras airnya
es batu secukupnya

Cara Membuat:
1. Potong-potong nanas, wortel, dan belimbing. Masukkan buah ke juicer dan tampung sari buahnya.
2. Masukkan sari buah ke gelas dan tambahkan air jahe parut serta es batu.
3. Sajikan segera.

4 porsi 30 menit

Tips: Golongan darah A agak sulit mencerna protein hewani dan disarankan menyantap lebih banyak sayur dan buah segar. Pengolahannya pun harus cepat dan tidak menggunakan banyak gula.

Coconut Cupcake

Bahan I:
100 g mentega tawar
200 g gula pasir halus
½ sdt vanili
2 btr telur
125 ml susu cair tawar
cup kertas

Bahan II: (ayak)
40 g cokelat bubuk
140 g tepung protein rendah
½ sdt baking soda
¼ sdt garam

Hiasan:
buttercream
kelapa parut kering
aneka permen jelly
cokelat leleh

Cara Membuat:
1. Siapkan 12 buah cup kertas ukuran besar. Masukkan ke dalam cetakan muffin . Sisihkan.
2. Panaskan oven hingga bersuhu 170 derajat Celsius.
3. Kocok mentega tawar, gula pasir halus, dan vanili hingga gula pasir larut. Masukkan telur satu per satu sambil dikocok sampai rata.
4. Masukkan bahan II dan susu cair tawar secara bergantian, aduk rata.
5. Masukkan adonan ke cup kertas, panggang di oven selama 20 menit atau sampai cake matang. Sisihkan.
6. Setelah dingin, ambil satu buah cupcake , olesi bagian atasnya dengan buttercream , taburi kelapa parut kering, hias dengan permen dan cokelat sesuai selera. Sajikan.

12 buah 35 menit

Tips:
- Jika ingin cupcake berwarna putih ganti cokelat bubuk di bahan II dengan tepung terigu. Gunakan takarran yang sama.
- Buttercream siap pakai dapat dibeli di toko bahan kue.


❤💜💙💚💛💝

Cinta yang Agung 💞

Adalah ketika kamu menitikkan air mata
dan masih peduli terhadapnya.
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan
kamu masih
menunggunya dengan setia. Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain
dan kamu masih bisa tersenyum sembari
berkata ‘Aku
turut berbahagia untukmu. Apabila cinta tidak berhasil
Bebaskan dirimu
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya
dan terbang ke alam bebas lagi.
Ingatlah,bahwa kamu mungkin menemukan
cinta dan kehilangannya. Tapi, ketika cinta itu mati..
kamu tidak perlu mati bersamanya Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu
menang..MELAINKAN mereka yang tetap
tegar ketika
mereka jatuh..

By: Khalil Gibran


Pandangan Pertama💕

Itulah saat yang memisahkan aroma
kehidupan dari kesadarannya.
Itulah percikan api pertama yang menyalakan
wilayah-wilayah jiwa.
Itulah nada magis pertama yang dipetik dari
dawai-dawai perak hati manusia. Itulah saat sekilas yang menyampaikan pada
telinga jiwa tentang risalah hari-hari
yang telah berlalu dan mengungkapkan karya
kesadaran yang dilakukan
malam, menjadikan mata jernih melihat
kenikmatan di dunia dan menjadikan misteri-misteri keabadian di dunia ini hadir. Itulah benih yang ditaburan oleh Ishtar, dewi
cinta, dari suatu tempat yang tinggi.
Mata mereka menaburkan benih di dalam
ladang hati, perasaan
memeliharanya, dan jiwa membawanya
kepada buah-buahan. Pandangan pertama kekasih adalah seperti
roh yang bergerak di permukaan
air mengalir menuju syurga dan bumi.
Pandangan pertama dari sahabat
kehidupan menggemakan kata-kata Tuhan,

By: Khalil Gibran

"Kumpulan Puisi Romantis"

*Akuilah cinta*
Kita tahu
kita percaya
bahwa rasa itu tumbuh sekian lama
dan bernaung di dalam hati
menunggu detik agar mewujudkanya
menjadi kata, kalimat, lalu suara Aku tak peduli
bila ruang harus menyekat cinta
dan aku mencoba menyeru kepada detik
agar temukan kita di ujung hari Aku tidak peduli meski dibulan tak berbulan
sekalipun
ruang masih saja menyekat cinta
dan aku masih saja mencoba menyeru kepada
detik
agar temukan kita di serambi taman surga Aku tak peduli
bila langit menggulung mendungnya
dan menghujam bumi dengan ribuan bintik
lalu laut mengamuk menyapu karang yang
tegar
tanah terkuak menenggelamkan harapan- harapan besar
dan akhirnya tuhan menyeru kepada malaikat
maut
untuk bertebaran menyayat ribuan jiwa Selelah apapun mataku mencari wujudmu
selelah apapun telinga meraba udara mencari
suaramu
selelah apapun kaki berjalan, mengukir jejak
mengejar bayangmu
apapun yang kau lakukan bagaimanapun kau menolaknya
cinta akan tetap berada disana
menunggumu mengakui keberadaannya
kau dan aku tahu itu Kita begitu berbeda dalam semua
kecuali dalam cinta


*Puisi Cinta Kerinduan*
Di sekelip cemasku yang mendalam
Terselip kerinduan yang mendalam Pada gelisahku yang kian gusar
Cemburu di hatiku mulai terbakar Cemas dengan ketiadaanmu
Rindu akan kehadiranmu
Gelisah menanti kedatanganmu Cemburu tak menentu
Duhai kau insan tersayang
Jauh pergimu ke tanah seberang
Menyisakan bayangmu dalam bingkai kenang
Akankah engkau segera pulang ? Cemasku membias curiga
Cemburuku kian membara
Sedang rinduku mengharap
Semua itu hanya prasangka Wahai insan tercinta
Bilakah kau rasa apa yang kini ku rasa
Ketika tanpamu waktuku berlalu hampa
Adakah kan datang suatu masa untuk kita
kembali bersua.


*Aku Tanpamu*
Seperti burung yg terbang dengan satu sayap
Mampu melintas awan. tapi dengan rasa sakit
yg tak tertahan
Seperti gelap malam yang hanya di temani
bulan, tanpa bintang.
Tanpa rasi yg membentuk gugusan-gugusan indah
Mampu temani jiwa-jiwa sepi meski tanpa
keindahan sempurna Seperti mentari yg kekurangan cahaya
Tak mampu menghangatkan meski mampu
tuk sedikit menerangi
Seperti aku yang kehilangan setengah nyawa
Masih mampu berdiri meski raga terlalu rapuh
Terselip segumpal luka dalam senyumku Kehilangan yang teramat perih, perih, sangat
perih
Tersiksa batin, tersiksa hati, tersiksa seluruh
jiwa-jiwaku


*Cinta Tak Pasti*
Mungkin aku terlalu bodoh untuk mengerti
Mungkin aku tak sengaja jg menyakiti
Andai aku tau isi hatimu
Andai kesempatan itu datang lagi padaku Sekarang mustahil bagiku
Bahkan menyentuh bayangmu, aku tak
mampu
Sekarang aku terpuruk dalam jurang sesalku
dan cinta ni jadi sesak dalam dadaku
Aku tau cinta ini sudah tak laku Tapi biarkan cinta ini aku miliki
Biarkan cinta ni menjadi bebanku
Aku tak peduli
Meski menghambat jalanku
Aku tau mencintaimu adalah tak pasti


*Terkutuklah Aku*
Terkutuklah aku mencintaimu
Karna aku bukanlah yang terpilih
Sedang aku menghinakan diri padamu Malaikat pun tak mampu menulis Dalam garis
takdir yang ada
Karna ia akan dicambuk bila mendustai
tuannya Engkau seperti bintang di langit
Aku selalu melemparimu untuk jatuh
Tapi batu itu kembali memukulku Aku menangis kau hanya membisu
Kau tertawa aku terpaksa mendengar
Benar-benar terkutuk aku! kalau tak mau bercinta denganku
Tak perlu kau meludah sampai aku
tenggelam
Bunuh saja aku! Bagiku cinta adalah engkau
Dan bagimu cinta adalah kepuasan
Sedang aku selalu lemah di depanmu Andai saja ada dunia
Dimanapun...
Dan dirimu tiada...

Raditya Dika

*RADITYA DIKA*
siapa yang gak kenal dengan cowok lucu... upsss om lucu lebih tepatnya.. kan sekarang dah rada tua yak., jegaggag...
Nama aslinya adalah Dika Angkasaputra Moerwani sering dikenal dengan RADITYA DIKA lebih akrab dipanggil Radith, cowok ini lahir di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 1984,. Dikenal sebagai seorang penulis, Raditya Dika lebih dikenal sebagai penulis buku buku jenaka.

Cowok yang satu ini selalu beraksi dengan lawakannya di Stand Up Comedy RADITYA DIKA ini dia di jamin ngakak dech karenan aksinya lucu banget hohoho
Ini nih KARYA TULIS RADITYA DIKA:
Novel:
2005 - Kambing Jantan: Sebuah Catatan Harian Pelajar Bodoh
2006 - Cinta Brontosaurus
2007 - Radikus Makankakus: Bukan Binatang Biasa
2008 - Babi Ngesot: Datang Tak Diundang Pulang Tak Berkutang
2010 - Marmut Merah Jambu
2011 - Manusia Setengah Salmon

Komik (bersama Dio Rudiman)
2008 - Komik Kambing Jantan
2011 - Komik Kambing Jantan 2

FILMOGRAFI:
Pemeran
KAMBING JANTAN: THE MOVIE (2009)

Penulis skenario:
MALING KUTANG (2009)

Oh ya ada lagi aksi Om RADITYA DIKA di video klip Vidi Aldiano yaitu Lupakan Mantan di jamin lucu karena aksinya gokil bersama @dahliapoland @Poconggg cekidooottt bekicottttt hixhix.....

Itulah seluk beluk Raditya Dika dari sepenggal BIODATA RADITYA DIKA :D yang gokil penuh canda dan tawa.
uwh iya, para blogger lo suka nulis juga hehhe kan sering posting tulisan di blog., haghaghag...
ga nyambung....
moga aja aku bisa kayak dia. Hwahwahwa #ngayal






Rabu, 13 Februari 2013

Hassssh

Dari pagi bangu tidur hatiku rasanya berbunga-bunga. Karena hari ini aku mau ketemu kamu. Tak seperti biasanya setelah shalat aku langsung nyuci, bersih-bersih lalu mandi.
Kamu tak tau betapa gelisahnya aku menunggu mbak ela jemput aku. Apa lagi kamu terus sms jam berapa aku berangkat ke kudus.
Ku lihat jam di hp ku sudah menunjukkan waktu 20 menit selepas jam 9.
Aku udah ngerasa bahwa hari ini mungkin bukan waktu yang tepat buat ketemu kamu.
Tapi hati ku seketika berbunga melihat mbak ela udah ada di depan rumahku.
Aku langsung bergegas bersiap-siap.
Karena aku ingin segera ketemu kamu.
...........
Disepanjang perjalanan aku dan mbak ela bercerita banyak, namun satu dalam hati dan fikiranku saat itu, aku ingin segera ketemu kamu.
Saat di perjalanan kau sms aku, menanyakan aku sudah sampai mana, aku jadi semakin tak sabar ingin cepat sampai di kudus.
...........
Sampai pada detik-detik memilukan itu akan datang. Hatiku merasa gelisah dan jantungku berdetak tak beraturan. Sampai di depan kajur kampusmu, yang dulunya juga pernah menjadi kampus ku.
Ku dengar suara lirih menyapaku, aku menajamkan pandanganku mencari arah suara itu. Ternyata itu kawanmu. "Kok sendiri?? Ghozi mana??, "
"Iya ini baru tak sms"
"Uwh gitu ya"
........
Setelah sms kamu aku menunggu cenas di samping kajur.
Saat ku dengar hentakan kaki yang ku tau persis itu pasti kamu.
Ku mulai melangkahkan kaki ku menghampiri kamu.
Kau pun sebaliknya.
Namun langkah kaki ku terhenti saat seorang perempuan di atas motor memanggil namamu. Dan kau malah membelok kan langkah kaki mu ke arahnya.
Melihat itu tiba-tiba pikiranku kosong.
Jantungku seperti di hujam ribuan jarum.
Sakitttt.... Sakitttt sekali.
..........
Ku balik arah langkahku dan ku berjalan tanpa ada tujuan.
Kamu......
Sungguh tak bisa aku ungkapkan dengan kata-kata. Betapa sakitnya ku melihat kau tersenyum padanya.
Kamu aja hampir tak pernah tersenyum saat ketemu sama aku.
Yang membuatku tambah sakit adalah kata-katamu yang menunjukkan ketidak pedulianmu.
Dan kau hanya terdiam saat ku pergi.


Selasa, 12 Februari 2013

All about you.,

Menunggu mungkin adalah sesuatu yang menyebalkan bagi kebanyakan orang. Apa lagi menunggu sampai hitungan tahun. Tapi bagiku semakin lama aku menunggu maka semakin aku tau seberapa besar arti sesuatu itu. Dan menunggu akan menjadikanku manusia yang lebih sabar. Aku anggap saat ini aku sedang menunggu sebuah kerang mutiara yang akan membuka cangkangnya dan memberiku mutiara yang sangat indah. Meskipun untuk mendapatkan itu, aku harus menunggu 3 (tiga) tahun lamanya. Karena dengan menunggu cangkang itu membuka secara alami memang membutuhkan waktu yang lama. Semakin lama cangkang itu terbuka maka semakin bagus kualitas mutiara yang di hasilkan. Karena terjadi secara alami. Berbeda dengan kerang yang bisa terbuka dengan instan karena teknologi yang dikembangkan manusia.
Aku yakin dengan menunggu lama maka aku bisa menghargai waktuku dengan sesuatu yang lebih bermanfaat. Dan semuanya akan berakhir indah. Bersamamu :)
Mutiara hatiku :*

Minggu, 10 Februari 2013

Puding Tempe

Bahan I:
200 g tempe, kukus, haluskan
1 bks agar-agar warna putih
150 g gula pasir
600 ml susu low fat

Bahan II:
1 bks agar-agar warna putih
500 ml susu low fat cokelat
150 g gula pasir

Cara Membuat:
1. Campur tempe halus, agar-agar, gula pasir, dan susu low fat , masak di atas api kecil sampai mendidih. Angkat dan saring.
2. Tuang adonan agar-agar ke cetakan dan biarkan hingga mengeras. Sisihkan.
3. Campur semua bahan II, masak di atas api kecil sampai mendidih.
4. Tuang adonan bahan II di atas adonan bahan I. Diamkan hingga beku dan sajikan selagi dingin.

8 buah 40 menit

Tips:
- Pilih tempe yang tidak mengandung terlalu banyak campuran jagung.
- Sebaiknya pakai susu low fat yang rendah lemak supaya puding lebih bernutrisi.

Nugget Sayur

Bahan:
350 g daging ayam giling
100 g wortel, parut
100 g brokoli, rebus, potong-potong
100 ml susu cair
3 btr telur
50 g tepung roti
25 g keju cheddar parut
1 sdt merica bubuk
1 sdt garam
2 siung bawang putih goreng, haluskan
minyak goreng untuk menggoreng dan mengolesi loyang

Pelapis:
2 btr telur, kocok lepas
100 g tepung roti

Cara Membuat:
1. Aduk rata semua bahan. Tuang adonan ke loyang brownies ukuran 11x30 cm yang sudah diolesi minyak goreng dan dialasi plastik tahan panas.
2. Kukus selama 15 menit. Angkat, dinginkan, dan potong-potong atau cetak sesuai selera.
3. Celupkan nugget ke telur kocok dan gulingkan di tepung roti. Goreng sampai matang.

7 porsi 25 menit

Tips:
- Daging ayam bisa diganti tahu yang dihaluskan.
- Setelah dikukus dan dipotong-potong, nugget sebaiknya disimpan di wadah kedap udara dan dimasukkan ke freezer agar lebih tahan lama.

Beef Burger

Bahan:
100 g daging has cincang
50 g tepung roti
1 bh putih telur
2 siung bawang putih, cincang halus
¼ sdt garam
½ sdt merica bubuk
1 sdm minyak zaitun

Pelengkap:
roti burger gandum
mayones
daun selada
tomat
mentimun
bawang bombai, iris kasar, bakar

Cara Membuat:
1. Patty : Kecuali minyak zaitum campur daging cincang dan sisa bahan hingga rata.
2. Bagi adonan menjadi 2 bagian, bentuk bulat, dan pipihkan.
3. Panaskan wajan anti lengket, beri minyak zaitun, goreng daging sampai berwarna kuning kecokelatan.
4. Ambil setangkup roti burger , beri mayones, taruh pelengkap. Tutup dengan roti burger . Sajikan segera.

2 porsi 35 menit

Tips: Roti burger gandum dapat diganti roti burger biasa atau roti tawar.

Omlet Keju

Bahan:
4 bh putih telur
3 btr telur
1 sdt garam
3 sdm minyak goreng
50 g wortel, cincang
2 siung bawang putih, cincang
50 g daging sapi cincang
50 g paprika merah cincang
80 g keju cheddar parut
saus sambal
saus tomat

Cara Membuat:
1. Kocok putih telur hingga lembut, sisihkan.
2. Kocok telur dan garam hingga mengembang, tambahkan putih telur kocok, aduk rata. Sisihkan.
3. Tumis wortel, bawang putih, daging cincang, dan paprika merah hingga harum. Tambahkan 50 gram keju parut, aduk rata.
4. Masukkan telur ke dalam tumisan sayur, ratakan. Bagi menjadi 3 bagian lalu buat dadar hingga matang.
5. Potong-potong lalu taburi sisa keju cheddar parut dan cocolan saus.

Ayam Gulung Bayam

2 bh dada ayam tanpa tulang
¼ sdt garam
½ sdt paprika bubuk
2 sdm minyak jagung untuk olesan
4 lbr selada romaine , iris kasar

Tumis Bayam:
2 sdm minyak jagung
30 g bawang bombai, cincang halus
2 siung bawang putih, cincang
50 g jamur merang, cincang kasar
100 g bayam, cincang kasar
1 sdt gula pasir
1 sdt garam

Cara Membuat:
1. Pukul-pukul dada ayam hingga melebar. Taburi sedikit garam dan paprika bubuk. Sisihkan.
2. Tumis Bayam : Panaskan minyak jagung, tumis bawang bombai dan bawang putih hingga harum. Masukkan jamur merang, bayam, gula pasir, dan garam, aduk sampai sayuran matang. Angkat dan sisihkan.
3. Ambil selembar daging ayam. Taruh setengah tumis bayam di atasnya dan ratakan. Gulung sampai padat dan usahakan isi tidak keluar. Ikat kedua ujungnya menggunakan benang katun. Lakukan hingga bahan habis.
4. Olesi pinggan tahan panas dengan minyak jagung. Taruh gulungan ayam. Panggang di oven bersuhu 180 derajat Celsius selama 30 menit atau hingga ayam matang. Angkat.
5. Potong-potong ayam gulung. Taruh irisan selada romaine di piring dan ayam gulung di atasnya. Sajikan.

4 porsi 45 menit

Tips:
- Pemilik golongan darah A sebaiknya menghindari daging merah. - Daging ayam dianggap netral (aman) bagi golongan darah A.

Burger Jamur

Bahan:
6 bh burger , masing-masing dibelah 2
30 g saus tomat
6 lbr daun selada, sobek-sobek
1 bh tomat, iris-iris
½ bh mentimun, iris-iris
6 lbr keju lembaran

Pattie:
150 g daging sapi giling
100 ml susu
3 lbr roti tawar
2 btr telur
75 g jamur kancing, cincanghalus
75 g wortel, potong kotak kecil, rebus
½ sdt garam
½ sdt merica bubuk
½ sdt pala bubuk
1 blok kaldu instan
2 sdm susu kental manis
10 g margarin untuk menggoreng

Cara Membuat:
1. Pattie : Haluskan daging sapi giling, susu, roti tawar, dan telur menggunakan blender. Angkat.
2. Kecuali margarin, campur rata adonan pattie bersama sayuran, bumbu, dan susu kental manis.
3. Bagi pattie menjadi 6 bagian, lalu cetak di ring berdiameter 10 cm atau samakan dengan ukuran diameter burger . Tata di loyang lalu kukus selama 20 menit. Angkat dan dinginkan
4. Panaskan wajan antilengket dan olesi margarin. Masak pattie sambil dibolak-balik hingga kecokelatan. Angkat dan sisihkan.
5. Olesi burger dengan saus tomat, taruh selada, tomat, mentimun, keju lembaran, saus tomat, pattie , dan tutup lagi dengan burger . Sajikan.

3 porsi 25 menit

Tips: Jamur kancing dan wortel dapat diganti jamur portabella yang dicincang halus.

Es Podeng

Agar-Agar:
1 bks agar-agar bubuk warna merah
75 g gula pasir
500 ml air

Biji Mutiara:
500 ml air
75 g biji mutiara kering warna merah muda

Pelengkap:
2 bh avokad, keruk dagingnya
12 scoop es krim kopyor
3 sdm susu kental manis
3 lbr roti tawar, buang kulitnya, potong dadu 1 cm
2 sdm cokelat meses
2 sdm kacang tanah kupas, sangrai, cincang

Cara Membuat:
1. Agar-Agar : Masak agar-agar merah, gula pasir, dan air. Tuang ke loyang yang telah dibasahi air. Biarkan hingga mengeras. Serut menggunakan parutan keju. Sisihkan.
2. Biji Mutiara : Didihkan air, rebus biji mutiara hingga bening dan mengapung. Angkat dan tiriskan. Siram dengan air matang dan sisihkan.
3. Penyajian : Siapkan gelas, tata avokad, agar-agar serut, dan biji mutiara. Tambahkan es krim kopyor, susu kental manis, roti tawar, cokelat meses, dan kacang tanah sangrai. Segera sajikan.

6 porsi 40 menit

Tips: Setelah biji mutiara direbus dan mengapung, angkat dan langsung rendam biji mutiara di dalam air es agar tidak saling menempel.

Es Sumsum

Bahan:
600 ml santan dari ½ btr kelapa parut
100 g gula pasir
½ sdt garam
2 lbr daun pandan, simpulkan
130 g tepung hunkue
½ sdt pewarna kue warna hijau

Pelengkap:
150 g pacar Cina, siap pakai
200 ml sirop gula merah
300 ml santan kental
es batu pecahan

Cara Membuat:
1. Rebus santan, gula pasir, garam, dan daun pandan hingga hampir mendidih.
2. Ambil 100 ml rebusan santan yang hangat, tuang ke tepung hunkue, aduk hingga larut.
3. Tuang kembali larutan tepung hunkue ke rebusan santan sambil diaduk rata. Masak sampai matang dan lembut.
4. Angkat dan tuang ke loyang persegi 18x18x4 cm lalu dinginkan hingga mengeras.
5. Potong-potong hunkue, masukkan ke mangkuk hidang, sajikan selagi dingin bersama pelengkap.

6 porsi 40 menit

Tips:
- Agar adonan hunkue tercampur rata, jangan menuangkan santan yang sudah mendidih. Sebaliknya, tuangkan santan hangat dan cepat-cepat diaduk saat santan dituang.
- Sirop gula merah dibuat dari 200 gram gula merah yang direbus bersama 100 ml air
- Santan kental dibuat dari 1 butir kelapa parut yang direbus dengan ¼ sendok teh garam.

Jumat, 08 Februari 2013

Cherry Pear Cake Bars

Cherry Pear Cake Bars

Bahan:
250 g oatmeal
200 g tepung terigu
½ sdt baking soda
½ sdt garam
80 gr brown sugar
¾ sdt kayumanis bubuk
125 g mentega tawar, bekukan, potong-potong
1 bh kuning telur
2 sdm susu cair

Isi:
250 g pir, kupas, potong dadu
500 ml air
90 g manisan ceri merah, potong dadu kecil
90 g manisan ceri hijau, potong dadu kecil
2 sdm brown sugar
¼ sdt kayumanis bubuk

Cara Membuat:
1. Siapkan loyang berukuran 20x20x4 cm, lapisi loyang dengan kertas roti, dan olesi sedikit mentega. Sisihkan.
2. Isi : Rebus pir dan air selama 5 menit atau sampai lunak, angkat, dan tiriskan. Ambil 2 sendok makan air rebusan pir.
3. Campur pir, manisan ceri, brown sugar , kayumanis, dan 2 sendok makan air rebusan pir, aduk rata. Sisihkan.
4. Kecuali kuning telur dan susu cair, campur bahan hingga rata menggunakan pisau pastry sampai berbutir-butir.
5. Tambahkan kuning telur dan susu cair, aduk rata sampai menjadi adonan.
6. Masukkan sebagian adonan ke loyang, ratakan. Tambahkan isi di atasnya, ratakan. Terakhir, masukkan sisa adonan, dan ratakan.
7. Panggang adonan di oven bersuhu 180 derajat Celsius selama 35 menit atau sampai matang. Angkat dan dinginkan. Potong-potong persegi dan sajikan.

12 potong 60 menit

Tips:
● Pilih pir hijau jenis packham karena tidak banyak mengandung air dan keras sehingga tidak mudah hancur saat direbus.
● Rendam buah pir yang sudah dikupas dan dipotong-potong di dalam campuran air dan air jeruk nipis atau air lemon agar warnanya tidak berubah menjadi kecokelatan.

Kamis, 07 Februari 2013

Yummy :p

Ombre Cake

Bahan:
9 btr telur
170 g gula pasir
1 ¼ sdm cake emulsifier
200 g tepung terigu protein sedang
170 g mentega, cairkan
3,5 sdt pewarna makanan bubuk warna pink
1 kg krim siap pakai
100 ml simple syrup

Pewarna Cake:
Loyang I: ½ sdt
Loyang II: 0,75 sdt
Loyang III: 1 sdt
Loyang IV: 1 ¼ sdt

Cara Membuat:
1. Panaskan oven hingga 170 derajat Celsius. Olesi 4 buah loyang bulat berdiameter 20 cm, tinggi 2 cm dengan mentega putih dan alasi kertas roti.
2. Kocok telur, gula pasir, dan cake emulsifier hingga mengembang.
3. Masukkan tepung terigu protein sedang sambil diayak dan diaduk rata. Tambahkan mentega cair sedikit demi sedikit sambil diaduk rata.
4. Bagi adonan menjadi 4 bagian (masing-masing 250 gram). Tambahkan warna sesuai nomor loyang, aduk rata. Tuang ke loyang lalu panggang selama 15 menit.
5. Filling & Topping : Kocok krim hingga lembut dan mengental.
6. Taruh cake nomor I, sirami simple syrup , olesi filling , dan ratakan. Tumpuk dengan cake nomor II.
7. Lakukan langkah nomor 6 untuk cake nomor III dan IV. Tutup semua bagian luar cake dengan krim kocok, ratakan.

12 porsi 50 menit

Tips:
- Penomoran loyang akan memudahkan Anda saat menumpuk cake dan pemberian warna.
- Simple syrup untuk resep ini bisa dibuat dari 100 ml air matang dan 50 gram gula pasir, aduk hingga gula larut.
- Simple syrup membuat cake tetap lembut meskipun di dalam lemari es sekaligus membuat cake lebih tahan lama.
- Filling dan topping menggunakan krim sebab whipped cream lebih mudah leleh. Pilih krim yang beraroma mentega dan rasanya manis.
- Pewarna bubuk bisa dipakai untuk resep yang menggunakan telur dalam jumlah banyak.






Menu hari ini :) => Dory Gulung Isi Sayur

Bahan:
500 g fillet ikan dory
½ sdt garam
½ sdt merica bubuk
50 g mentega, cincang kasar

Saus: (aduk rata)
150 ml air kaldu
¼ sdt garam
¼ sdt merica bubuk
1 sdt daun ketumbar cincang

Isi:
30 g mentega
50 g bawang bombai, cincang kasar
100 g jamur merang, cincang kasar
150 g buncis, iris halus
150 g wortel, iris halus
3 sdm daun ketumbar cincang halus
1 btr telur
1 sdt garam
1 sdt merica bubuk
75 ml krim kental

Cara Membuat:
1Tipiskan fillet ikan dory seperti contoh.
2 Lumuri ikan dory dengan garam dan merica bubuk. Sisihkan hingga bumbu meresap.
3 Isi : Panaskan mentega, tumis bawang bombai hingga harum. Masukkan jamur, buncis, dan wortel, masak sampai semua sayur matang.
4 Tambahkan daun ketumbar, telur, garam, dan merica bubuk, aduk hingga rata. Tambahkan krim kental, aduk rata.
5 Potong ikan berukuran 4x12 cm dan bentuk silinder. Taruh di pinggan tahan panas.
6 Isi bagian dalam ikan dengan adonan isi.
7 Tuangi saus dan potongan mentega tutup pinggan menggunakan aluminium foil. Panggang ikan di oven bersuhu 180 derajat Celcius selama 20 menit atau hingga matang, angkat, dan sisihkan. Sajikan selagi hangat.

Tips:
- Ikan dory dapat diganti fillet kakap.
- Jika kita menggunakan fillet ikan beku, diamkan di suhu ruang hingga ikan tidak membeku lagi. Selanjutnya, tekan-tekan ikan menggunakan tisu dapur supaya ikan terlalu lembap.


Katalog Sophie, Edisi No. 119 (januari-februari 2013)

Katalog sophie edisi ini banyak sekali barang* we o we wow
Ada baju couple, koleksi Valentine bersama Darius <3 Donna :)
Just rp. 59.900 ribu/kaos :)
Kalo sepasang berarti rp. 119.800 ribu.
Ada banyak jam tangan koleksi terbaru yang kerennya cetar membahana.
Tas, baju, assesories dan lainnya.
Buruan di order sist :)
Buat bray juga ada lho., ada baju, kaos, jaket, dompet dan tas, juga sepatu keren :D

We o we => WOW

Tau sepatu crocs Ga??
pasti tau donx :D
yg lagi ngetrend itu lho sist., bray :)
siapa yg dirumahnya punya sepatu CROCS??
Coba di cek dirumah ada ga?? :D
Kalo ga ada pasti ga update yah :D
Ga suka apa emang ga punya uang tuh.,
Hix hix hix
*Kembali ke bahasan awal :)

Bagi yang uda nemuin sepatu atau sendal crockNya, coba liat dech... Ternyata tepat dibawah telapak kaki disepatu buatan
perusahaan Amerika ini, ada lafadz Allah yg mereka
samarkan.
Sebarkan kepada muslim-muslim lainnya ,
karena banyak yg ga sadar adanya afadz Allah di sepatu CROCS ini .
Kalo kayak gini kan mendingan kita "nyakarman" (ga pake alas kaki).. Hihihihihihi..... *ketawa mece :p


Istiqomah

Istiqomah
itu apa sih? Sering kan kita mendengar kata "istiqomah"?. Misalnya kita baru saja berhijab, terus teman kita bilang "tetep istiqomah ya ukhti...". Atau pas kita tertimpa sesuatu, teman kita bilang "asal istiqomah aja, pasti dapat yang terbaik" dengan maksud ia menginginkan kita untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah kita lakukan di kemudian hari. Atau... untuk memberikan semangat kepada sahabat, seringkali mereka bilang "tetap istiqomah ya... semangat!!". Nah terus Istiqomah dalam kacamata Islam itu seperti apa sih?
Kata "Istiqomah"
*secara bahasa berarti : Tegak dan Lurus
*secara Istilah, para salafus shalih memberikan beberapa definisi, diantaranya :
1. Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu 'anhu : "Hendaknya kamu tidak menyekutukan Allah dengan apapun juga".
2. Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu : "Hendaknya kita bertahan dalam satu perintah atau larangan, tidak berpaling seperti berpalingnya seekor musang".
3. Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu : "Istiqomah artinya ikhlas".
4. Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu : "Istiqomah adalah melaksanakan kewajiban".
5. Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu : "Istiqomah mengandung 3 macam arti : Istiqomah dengan lisan (yaitu bertahan terus mengucapkan kalimat syahadat), istiqomah dengan hati (artinya terus melakukan niat yang jujur) dan istiqomah dengan jiwa (senantiasa melaksanakan ibadah dan ketaatan secara terus-menerus).
6. Ar Raaghib : "Tetap berada di atas jalan yang lurus" [istiqomah, Dr. Ahmad bin Yusuf Ad Duraiwisy, Darul Haq].
7. Imam An Nawawi : "Tetap alam ketaatan" (Kitab Riyadhus Shalihin). Sehingga Istiqomah mengandung pengertian : "tetap dalam ketaatan dan di atas jalan yang lurus dalam beribadah kepada Allah 'Azza wa Jalla".
8. Mujahid : “Istiqamah adalah komitmen terhadap syahadat tauhid sampai bertemu dengan Allah Taala”.
9. Ibnu Taimiah : “Mereka beristiqamah dalam mencintai dan beribadah kepada-Nya tanpa menoleh kiri kanan”.Dengan kata lain istiqomah mengandung suatu arti mendalam dalam beribadah kepada-Nya, mencintai sepenuh hati dalam mencari Ridha-Nya.

=> So, Seseorang yang istiqomah memiliki pendirian yang stabil dalam menuju Ridha Allah. Dia tidak tergoyahkan oleh apapun, seperti usia, lingkungan atau ujian dan cercaan. Dia bagaikan karang yang kuat dan kokoh meski selalu diterpa ombak besar :)

Laporan KKL



LAPORAN

KULIAH KERJA LAPANGAN/KKL
FAKULTAS SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
DI MAHKAMAH KONSTITUSI


Diajukan untuk melengkapi persyaratan
Penyelesaian Kuliah Kerja Lapangan







Disusun Oleh  :


Linda Alfi Lutfinda: 1212045






FAKULTAS SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
Tahun 20113



PENGESAHAN
Laporan Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
Fakultas: Syari’ahProgram Studi: Ahwal al Syakhshiyyah (AS)
Tahun Akademik 2012/2013
Oleh:
Linda Alfi lutfinda: 1212045

Telah disahkan pada :
Hari                 :……………..
Tanggal           :……………..

Dekan Fakultas Syari’ah


INISNU Jepara

Drs. H. Ahmad Barowi TM, M.Ag.




KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim, syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat kepada kita sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan tepat waktu dan semoga menuai hasil yang baik. Laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini merupakan tugas akhir kami dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Beliau Nabi Muhammad SAW. Serta ucapan terimakasih yang sebesarnya pada orang tua Kami, yang telah mendidik dan membesarkan kami dengan penuh keikhlasan.
Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini mungkin tak dapat terlaksana tanpa bimbingan bapak/ibu dosen, karenanya kami ucapkan terimakasih sudah membimbing kami untuk mempersiapkan diri kami sebagai mahasiswa yang terampil dalam bidang program studi yang saat ini kami pelajari. Dalam hal ini kami dapat menerapakn prinsip-prinsip dan teori Hukum Perdata atau Hukum Lainnya dalam bentuk lembaga penyelesaian perkara-perkara, memberikan bantuan hukum dan sebagainya.
Dan ucapan terima kasih kami ucapkan kepada:
1.      DR. KH.MA Sahal Mahfudh
2.      Drs. H. Ahmad Barowi TM, M.Ag.
3.      Seluruh teman-teman  kelompok IV dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan tugas laporan ini .
Demikian laporan ini kami buat, apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan laporan ini kami mohon maaf. Kritik dan saran akan selalu kami terima untuk melengkapi laporan kami. Dan semoga laporan ini bermanfaat bagi penulias khususnya dan pembaca pada umumnya. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan Terimakasih.
           
Penyusun
                                                                    Kelompok IV

Daftar Isi:

Bab I : Pendahuluan
a.       Dasar Pemikiran
b.      Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
c.       Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
d.      Sistematika Laporan

Bab II : Diskripsi teori
a.       Pengertian Lembaga Peradilan
b.      Jenis Jenis Lembaga Peradilan
c.       Kewenangan Lembaga Peradilan
Bab III: Objek KKL
a.       Data Umum
1.      Letak geografis
2.      Visi Misi
3.      Sejarah
4.      Struktur Kepegawaian
5.      Pegawai dan Karyawan
6.      Kondisi sarana dan prasarana
b.           Data Umum
7.      Letak geografis
8.      Visi Misi
9.      Sejarah
10.  Struktur Kepegawaian
11.  Pegawai dan Karyawan
12.  Kondisi sarana dan prasarana
c.       Data Khusus
1.      Kewenangan dan Kinerja MK
2.      Prosedur Berperkara di MK


Bab IV: Pembahasan
a.       Analisis tentang Kewarganegaraan dan Kinerja MK
b.      Prosedur Berpekara di MK

Bab V: Penutup                                          
a.       Kesimpulan
b.      Rekomendasi















BAB I 
PENDAHULUAN
A.    Dasar Pemikiran
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar UUD 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain dengan adanya sistem prinsip “pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu di adakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu dengan yang lain bersifat sederajat, yang kewenangannya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, “The Rule of Majority”. Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / wakil presiden  dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai kesengketaan yang timbul dan tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.

B.     Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
1.      Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi?
2.      Apa saja kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi?
3.      Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi?

C.     Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
Pelaksanaan KKL Fakultas Syariah program ahwal al Syakhshiyyah tahun 2013 bermanfaat untuk:
1.      Mahasiswa mampu mengaplikasikan materi yang didapatkan saat kuliah
2.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan mengenai proses hukum di lingkungan lembaga yudisial
3.      Meningkatkan kemampuan, keahlian dan profesionalitas mahasiswa sesuai dengan kompetensi fakultas dan progam study
D.    S ISTEMATIKA LAPORAN
Sistematika laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syariah INISNU Jepara, meliputi:
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Halaman Pengantar
Kata Pengantar
Daftar Isi:

Bab I : Pendahuluan
e.       Dasar Pemikiran
f.       Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
g.      Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
h.      Sistematika Laporan

Bab II : Diskripsi teori
d.      Pengertian Lembaga Peradilan
e.       Jenis Jenis Lembaga Peradilan
f.       Kewenangan Lembaga Peradilan
Bab III: Objek KKL
d.      Data Umum
13.  Letak geografis
14.  Visi Misi
15.  Sejarah
16.  Struktur Kepegawaian
17.  Pegawai dan Karyawan
18.  Kondisi sarana dan prasarana

e.       Data Khusus
3.      Kewenangan dan Kinerja MK
4.      Prosedur Berperkara di MK
Bab IV: Pembahasan
c.       Analisis tentang Kewarganegaraan dan Kinerja MK
d.      Prosedur Berpekara di MK

Bab V: Penutup                                          
c.       Kesimpulan
d.      Rekomendasi
e.       penutup
















BAB II
DISKRIPSI MASALAH
A.    Pengertian Lembaga Peradilan Nasional
Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan Nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
Dasar hukum peradilan nasional adalah:
1.      Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar  hukum yang baik dan adil
2.      Pasal 24 ayat 1 UUd 1945: menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.      Pasal 24 ayat 2 UUD 1945: menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
4.      Pasal 24 B UUD 1945: mengatur bahwa suatu lembaga baru yang dikaitkan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
5.      UU No. 14 tahun 1970: ketentuan pokok kekuasaan kehakiman

B.     Jenis-jenis Lembaga Peradilan Nasional
Susunan Lembaga Peradilan di Indonesia:
1.      Peradilan Umum
-          Pengadilan Negeri
-          Pengadilan Tinggi
2.      Pengadilan Agama
3.      Peradilan Militer
-          Peradilan Militer
-          Peradilan Tinggi Militer
4.      Peradilan Tata Usaha Negara
-          Mahkamah Agung
-          Mahkamah Konstitusi
-          Komisi Yudisial


C.     Kewenangan Lembaga Peradilan Nasional
1.       PERADILAN UMUM (UU No. 2 Tahun 1986)
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
Lingkungan peradilan umum meliputi :
·          Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
·         Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

2.      PENGADILAN AGAMA (UU No. 7 Tahun 1989)
Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam.

3.       PERADILAN MILITER (UU No. 5 Tahun 1950)
Peradlan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Lingkungan peradilan militer meliputi:
·         Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
·         Peradilan tinggi militer ketentuannya sebagai berikut:
a.        peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
b.      Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
·         Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.



4.      PERADILAN TATA USAHA NEGARA(UU No. 5 Tahun 1986)
Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
  1. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
  2. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
  3. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
  4. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum

A.    MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara. Memiliki tugas-tugas sebagai berikut.
Tugas MA:
·          Permohonan kasasi
·         Peninjauan kembali
·         Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia
·         Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi

B.     MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan MK di ibukota negara RI
MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1.      Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
2.      Memutus sengketa kewenangan negara
3.       Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
5.      Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres

e.       KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.      
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.       Peradilan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
b.      Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
c.       Peradilan tingkat kasasi adalah MK

Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a.       Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
b.      Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
c.       Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana



BAB III
Objek KKL
A.    Data Umum
1.      Letak Geografis
Mahkamah Konstitusi terletak sangat strategis ditengah kota Jakarta tepatnya di Sebelah kanan Radio Republik Indonesia dan sebelah kiri gedung kementerian perhubungan di Jl.Medan Merdeka Barat No.6,Jakarta 10110 Telp.(021) 2352 900-Fax.(021)3250 177 PO.Box 999 JKT 10000.
2.      Visi Misi
Mahkamah konstitusi memiliki visi misi:
·         Visi:
Ø  Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita Negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
·         Misi:
Ø  Mewujudkan Mahkamah konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya
Ø  Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

3.      Sejarah
Lembaran sejarah pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi(constitutional court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat(MPR) pada tahun 2001 sebaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat(2) dan pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke 20 ini.Ditinjau dari aspek waktu, Negara kita tercatat sebagai Negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan Negara pertama didunia pada abad ke-21 yang membentuk Negara ini.
Sementara MK belum terbentuk,MPR menetapkan mahkamah agung untuk menjalankan fungsi MK, yakni sejak disahkannnya pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai Mk, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang no. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara tahun 2003, No. 98, tambahan lembaran Negara No. 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, presiden melalui keputusan presiden No. 147/M tahun 2003 mengangkat 9 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di istana Negara, pada 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroprasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroprasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan  MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh pasal 3 aturan peralihan UUD 1945.
4.      Struktur Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so1.gif
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/mahfud.jpg 

Nama:Moh Mahfud MD
Jabatan:Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi
Profile: Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/hamdan.jpg
Nama:Hamdan Zoelva
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/ahmad.jpg
Nama:Achmad Sodiki
Jabatan:Hakim Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Profile:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/anwar.jpg
Nama:Anwar Usman
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil: Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/harjono.jpg
Nama:Harjono
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/sekjen/sekjen.jpg
Nama:Janedjri M. Gaffar
Jabatan:Sekretaris Jenderal
Pangkatgolongan/Ruang:Pembina Utama - (IV/e)


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/akil.jpg
Nama:H.M. Akil Mochtar
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/panitera/kasianur.jpg
Nama:Kasianur Sidauruk, S.H., M.H.
Jabatan:Panitera
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Utama Madya - (IV/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/farida.jpg
Nama:Maria Farida Indrati
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/panitera%20muda/edy.jpg
Nama:Triyono Edy Budhiarto, S.H.
Jabatan:Panitera Muda I
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/alim.jpg
Nama:Muhammad Alim
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/panitera%20muda/Muhidin.jpg
Nama:Muhidin, S.H., M.Hum.
Jabatan:Panitera Muda II
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/hakim/fadlil.jpg
Nama:H. Ahmad Fadlil Sumadi
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi





Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so2.jpg


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/pawit.jpg
 
Nama:Pawit Haryanto, S.H., M.M.
Jabatan:Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan
Pangkat-Golongan/Ruang: Pembina Tk. I - (IV/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/tatang.jpg
Nama:Tatang Garjito, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Perencanaan, Analisis, dan Evaluasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/poniman.jpgNama:Poniman, S.Sos.
Jabatan:Kepala Bagian Pengawasan dan Organisasi dan Tata Laksana
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/Mundiri.jpgNama:Mundiri, S.E., M.A.
Jabatan:Kepala Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata - (III/c)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/nor.jpgNama:Nor Rosyid Ardani, S.E., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian Pengawasan Internal
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/mirna.jpgNama:Mirna Tiurma Alvernia, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi dan Laporan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20perencanaan%20dan%20pengawasan/yohana.jpgNama:Yohana Citra Permatasari, S. Hum, M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so3.1.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/Rubiyo.jpg
Biodata:
Nama:Rubiyo, Ak., M.Si.
Jabatan:Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Utama Muda - (IV/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/ayu.jpg
Biodata:
Nama:Kurniasih Panti Rahayu, S.E., M.A.
Jabatan:Kepala Bagian Keuangan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/zaki.jpg
Biodata:
Nama:Syarief Hidayatullah Az Zaky, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Subbagian Perbendaharaan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/Endrizal.jpg
Biodata:
Nama:Endrizal, S.E., M.A.
Jabatan: Kepala Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/teguh.jpg
Biodata:
Nama:Teguh Wahyudi, S.Sos.
Jabatan:Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/iman.jpg
Biodata:
Nama:Iman Sudirman, S.IP., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian Administrasi Hakim, Adminstrasi dan Kesejahteraan Pegawai
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20keuangan%20dan%20kepegawaian/sri.jpg
Biodata:
Nama:Sri Handayani, S.I.P., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian Pengembangan Pegawai
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata - (III/c)







Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so4.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/budi.jpg
Biodata:
Nama:Budi Achmad Djohari, Ak.
Jabatan:Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/heru.jpg
Biodata:
Nama:Heru Setiawan, S.E., M.Si
Jabatan:Kepala Bagian Hubungan Masnyarakat, Hukum dan Kerjasama
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/ardhli.jpg 
Biodata:
Nama:Ardli Nuryadi, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
Biodata:
Nama:Romi Sundara, S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Hukum dan Kerjasama
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/edi.jpg
Biodata:
Nama:Edy Santoso, B.A.
Jabatan:Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/arshinta.jpg
Biodata:
Nama:Arshinta Fitridiyani, S.Fil., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/ardiansyah.jpg
Biodata:
Nama:Ardiansyah Salim, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)








http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/makhmudah.jpgBiodata:
Nama:Makhmudah, S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/Jefriyanto.jpg

Biodata:
Nama:Jefriyanto, S.H., M.Kn.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20humas%20protokol/rudy.jpg
Biodata:
Nama:Rudy Heryanto, S.H., M.H
Jabatan:Kepala Subbagian Risalah
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)



Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so5.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/Mulyono%20(19600101%20198103%201%20001).jpg
Biodata:
Nama:Drs. Mulyono
Jabatan:Kepala Biro Umum
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/sigit.jpg
Biodata:
Nama:Sigit Purnomo, S.I.P,. M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/bambang.jpg
Biodata:
Nama: Bambang Sukmadi, S.E.
Jabatan:Kepala Subbagian Rumah Tangga
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/eddy-purwanto.jpg
Biodata:
Nama: Eddy Purwanto, S.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Pengamanan Dalam
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I. - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/04imam.jpg
Biodata:
Nama:Imam Margono, S.E,. M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Fasilitas Persidangan Arsip dan Ekpedisi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I. - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/isti.jpg
Biodata:
Nama:Isti Widayanti, S.E., M.Sc.
Jabatan:Kepala Subbagian Pengadaan, Perlengkapan dan Fasilitas Persidangan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/biro%20umum/yuni.jpg
Biodata:
Nama:Yuni Sandrawati, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)


Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so6.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/noor.jpg
Biodata:
Nama:Ir. Noor Sidharta, MBA.
Jabatan:Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pangkat-Golongan/Ruang: Pembina Utama Muda - (IV/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/ina.jpg
Biodata:
Nama:Ina Zuchriyah S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I - (III/d)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/mula.jpg
Biodata:
Nama:Mula Pospos, S.E.
Jabatan:Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/puslitik/wiryanto.jpg
Biodata:
Nama:Wiryanto, S.H., M.Hum.
Jabatan:Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)

Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public.old/konten/organisasi/stuktur/so7.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/guntur.jpg
Biodata
Nama:M. Guntur Hamzah
Jabatan:Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pangkat-Golongan/Ruang:-
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/paiyo.jpg
Biodata:
Nama:Paiyo, S.I.P, M.Si.
Jabatan:Kepala Bagian Umum
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/johan.jpg
Biodata:
Nama:Johan Yustisianto, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/budi.jpg
Biodata:
Nama:Budi Wijayanto, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/elisabeth.jpg
Biodata:
Nama:Elisabeth, S.E.
Jabatan:Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/nanang.jpg
Biodata:
Nama:Nanang Subekti, S.E., M.S.E.
Jabatan:Kepala Subbidang Program dan Evaluasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/organisasi/pusdik/dede.jpg
Biodata:
Nama:Dede Agustina Naibaho, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbidang Penyelenggaraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)


B.     Data Khusus
1.      Kewenangan dan Kinerja Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a.       Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan kewenangannya untuk menguji konstitusionalitas  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 , Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat menyatakan bahwa materi rumusan dari suatu Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan UUD. Begitupun terhadap suatu Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuannya karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan UUD.Melalui penafsiran/ interpretasi terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai peradilan yang secara positif mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama Presiden dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum yang mengatur perikehidupan masyarakat bernegara.

b.      Kewenangan Memutus Sengketa Lembaga Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini akan menyatakan dengan tegas mengenai berwenang atau tidaknya suatu  Lembaga  Negara menurut UUD 1945. hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum lembaga Negara yang bersangkutan dalam menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan UUD 1945. Implikasinya  adalah keabsahan atau legitimasi konstitusional kewenangan lembaga negara .
Seperti halnya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juga tidak merumuskan secara rinci kategori lembaga Negara yang dimaksud  pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945. oleh karena UUD 1945, dan juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 tidak merumuskan hal itu secara jelas, maka dapat dinyatakan bahwa penafsiran konstitusi atas penentuan lembaga negara yang dapat menjadi pihak  dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, berada pada Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikecualikan bagi Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga Negara adalah termasuk pula terhadap lembaga Negara yang tidak menyelenggarakan kewenangannya sehingga dapat berakibat atau menimbulkan permasalahan hukum bagi lembaga negarab lain ( Periksa rumusan Pasal 63 jo Pasal 64 Ayat (3) jo Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan penjelasannya). Dalam hal itu, lalu dapatkah dinyatakan lagi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berkewenanga untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu, sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. untuk itu dikemukakan contoh kasusu sebagai berikut.
Adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga netgara adalah untuk menyelesaikan perselisihan hukum atas suatu kewenangan lembaga Negara. Artinya, esensi kewenangan konstitusional Mahkamah Kostitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga Negara dalam perimbangan kekuasaan lembaga Negara merupakan suatu fungsi control dari badan peradilan terhadap penyelenggaraan kekuasaan oleh lembaga Negara yaitu dengan menempatkan kekuasaan yang menjadi kewenangan lembaga negara sesuai proporsi atau ruang lingkup kekuasaan yang diatur menurut UUD 1945.
c.       Kewenangan Memutus Pembubaran Partai Politik
Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan pembubaran partai politik yang diajukan oleh pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan, dan jika sebaliknya maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Terhadap permohonan yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan untuk kemudian memutuskan tidak mengabulkan/ menolak atau mengabulkan permohonan pembubaran partai politik (Pasal 68 Ayat (2) jo Pasal 70 jo Pasal 71 jo Pasal 72 Undang-Undang Nomr 24 Tahun 2003). Hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum bagi pemohon c.q. Pemerintah Pusat (Pasal 68 Ayat (1) jo Pasal   71 jo Pasal 72 Undang-Undang Nomr 24 Tahun 2003 dan penjelasannya) untuk membubarkanatau tidak membubarkan/ tidak membatalkan status hukum suatu partai politik (Periksa Pasal 1 jo Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 7 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 20 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik).
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan syarat mutlak bagi pemerintah untuk membubarkan partai polotik tertentu. Tanpa adanya dasar hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara pembubaran partai politik , pemerintah tidak boleh membubarkan suatu partai politik. Artinya, keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjamin sekaligus melindungi partai politik dari tindakan sewenang-wenang pemerintah yang membubarkan partai politik tanpa alasan yang jelas dan sah berdasarkan hukum.
d.      Kewenangan Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan sedangkan sebaliknya  maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 77 Ayat(1)dan(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Uji sahih atas perhitungan hasil suara pemilihan umum secara nasional merupakan esensi dari kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
e.       Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Impeachment Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga :
a.       Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
Ø  Pengkhianatan terhadap negara
Ø  Korupsi
Ø  Penyuapan
Ø  Tindak pidana berat lainnya.
    1. perbuatan tercela
    2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai relevansi,yaitu sebagai dasar hukum bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan rapat paripurna guna meminta pertanggung jawaban Presiden / Wakil Presiden. Bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat, putusan Mahkamah Konstitusi itu disamping sebagai dasar hukum menyelenggarakan rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagaimana usulan Dewan Perwakilan Rakyat juga sekaligus dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
2.      Prosedur Berperkara di Mahkamah Konstitusi
1). Persyaratan administrasi dan non administrasi:
  1. Pengajuan Permohonan
·         Ditulis Dalam bahasa indonesia.
·         Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
·         Diajukan dalam 12 rangkap.
·         Jenis Perkara.
·         Sistematika:
ü  Identitas dan Legal Standing
ü  Posita ( uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan )
ü  Petitum ( permohonan pemohon ).
·         Disertai bukti pendukung.
Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Macam-macam alat bukti diantaranya berupa:
a)      Surat atau Tulisan
b)      Keterangan saksi
c)      Keterangan ahli
d)     Keterangan para pihak
e)      Petunjuk dan
f)       Alat bukti informasi elektronik.
b.      Pendaftaran
·       Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera.
§  Belum lengkap, diberitahukan
§  7 Hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
§  Lengkap
·      Registrasi sesuai dengan perkara
·      7 Hari sejak registrasi untuk perkara
a.       Pengujian undang-undang
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada presiden dan DPR
ü  Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
b.      Sengketa kewenangan lembaga negara:
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
c.       Pembubaran partai politik:
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan
d.      Pendapat DPR:
ü  Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.
c.       Penjadwalan Sidang
·         Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang Pertama ( kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu)
·         Para pihak diberitahu atau dipanggil
·         Diumumkan kepada masyarakat
d.      Pemeriksaan Pendahuluan.
·         Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
Ø  Kelengkapan syarat-syarat permohonan
Ø  Kejelasan materi permohonan
·         Memberi Nasihat
Ø  Kelengkapan syarat-syarat permohonan
Ø  Perbaikan materi permohonan.
·         14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
e.       Pemeriksaan Persidangan
·         Terbuka untuk umum
·         Memeriksa permohonan dan alat bukti
·         Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan
·         Lembaga negara dapat diminta keterangan, Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang diminta
·         Saksi dan atau ahli memberi keterangan
·         Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.
f.       Putusan
·         Diputus paling lambat dalam tenggang waktu:
Ø  Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi
Ø  Untuk perkara perselisihan hasil pemilu:
v  Presiden dan atau Wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi.
v  DPR, DPD dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi.
·         Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi
·         Sesuai alat bukti
·         Alat bukti minimal dua
·         Memuat : Fakta dan Dasar hukum putusan
·         Cara mengambil keputusan
Ø  Musyawarah mufakat
Ø  Setiap hakim menyampaikan pendapat atau pertimbangan tertulis
Ø  Diambil suara terbanyak bila tidak mufakat
Ø  Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak,suara terakhir ketua menentukan
·         Ditandatangani hakim dan panitera
·         Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
·         Salinan putusan dikirim kepada para pihak tujuh hari sejak diucapkan
·         Untuk putusan perkara:
Ø  Pengujian undang-undang, disampaikan kepada DPR,DPD,Presiden Mahkamah Agung
Ø  Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR,DPD dan Presiden
Ø  Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan
Ø  Perselisihan hasil pemilu, disampaikan kepada Presiden
·         Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden dan Wakil Presiden
2). Besaran Biaya
Untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi, masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali.












Bab IV
PEMBAHASAN

A.    Analisis tentang Kewenangan dan Kinerja MK
1.      Bagaimana wewenang mk dalam menguji Undang-Undang Dasar (UUD) 1945   Republik Indonesia hal ini dapat dilihat dalam pengujian undang-undang yang merugikan hak konstitusi setiap warga negaranya yang sudah memiliki legal standing
2.      Dalam kinerja MK yang dalam pengujian undang-undang sesuai dengan wewenang yang ada bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalakan Undang-Undang, namun memnberikan penafsiran-penafsiran atsa aturan atau konstitusi tersebut
3.      Sebagai lembaga peradilan MK diberi kewenangann dAn kekuasaan sebagaimana telah ditaur dalam undang-undang dan mk telah menjalankan dengan baik tugas dan  kewenangannya tersebut untuk menegakkan Demokarsi dan Konstitusi di Indonesia
4.      Mahkamah Konstitusi sebagai Majlis Hakim Tinggi Republik Indonesia mempunyai wewenang atas pembubaran partai politik yang mana apabila partai politik tersebut tidak sesuai ataua menyalahi konstitusi yang ada, dan mk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu degan putusan mk mka putusan tersebut mempunyai kedudukan dan bersifat awal dan juga akhir
5.      Dengan adanya putusan-putusan mk sebagai lembag tinggi negara maka seluruh  permasalahan-permasalahn dapat diatasi dengan mengedepankan UUD 1945 , Undang-Undang (UU)  dan konstitusi yang ada yang ada
6.      Dengan adanya beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam undang-undang  maka mk mempunya hak untuk mengadili atas perkara-perkara tersebut terkait korupsi yang harus diberanytas di negeri ini maka MK juga mempunyai kewajiban terhadap permasalahn tersebut

B.     Analisis Prosedur Berperkara di MK
1.      Pengajuan permohonan harus menggunakan bahasa formal (bahasa Indonesia), di tandatangani oleh pemohon/kuasanya, sesuai dengan sistematikanya dan ddisertai bukti pendukung
2.      Untuk mendaftarkan perkara di MK terlebih dahulu memeriksa kelengkapan permohonan panitera, registrasi sesuai perkara dan pada hari kerja 7 hari dari registrasi
3.      Penjadwalan sidang dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari sidang pertama (kecuali perkara perselisihan hasil pemilu) dengan memanggil/memberitahu para pihak yang berperkara, dan mengumumkan kepada masyarakat
4.      pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, memberi nasehat perihal kelengkapan syarat-syarat permohonan dan memperbaiki materi permohonan dalam jangka waktu 14 hari setelah registrasi
5.      pemeriksaan persidangan dibuka untuk umum
6.      Putusan :
Ø  Diputus paling lambat dalam jangka waktu 14 hari
Ø  Putusan diambil sesuai alat bukti
Ø  Putusan diambil dengan musyawarah mufakat
Ø  Ditanda tangani hakim dan panitera
Ø  Berkekuatan hukum sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum
Ø  Salinan putusan dikirim kepada para pihak (7 hari setelah dibacakan)






BAB V
PENUTUP
a.       Kesimpulan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dilapangan yang telah diuraikan dalam penjelasan diatas yang sesuai dengan rumusan laporan kegiatan KKL, maka dapt ditarik kesimpulan:
1.      Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah konstitusi melayani masyarakat yang ingin melakukan konsultasi menegenai konstitusi ataupun pelanggaran kinstitusi
2.      konstitusi mempunyai kedudukan, kewenangna dan kekuasaan yang mana ketiganya sangat berperngaruh dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3.      Dalam materi yang diberikan oleh Panitera Muda II MK Bpk. Muhidin bahwa konstitusi mempunyai kedudukann dimana untuk memisahkan kekuasaan dan juga untuk menguji undang-undang di bawah UUD 1945.
4.      Dengan struktur kepegawaian yang baik dan juga ditunjang dengan  sarana dan prasarana yang dan juga perpustakaan yang sangat memadai dan menunjang menjadikan mahkamah konstitusi dalam kinerjanya semakin baik,efektif dan berhasil dalam memustuskan perkara-perkara yang ada dengan bantuan semua itu.
5.      Bagaimana mahkamah konstitusi sebagi lembaga konstituis yang paling depan ikut mengawal terwujudnya birokraasi dlingkungan lembaga dengan upaya penerapan tata kelola  pemerintahan yang
baik
b.      Rekomendasi
·         Progam –progam yang dibuat oleh MK ini setidaknya bisa lebih mudah untuk diakses oleh kalangan masyarakat dan akademisi. Dengan hal tersebut public bisa mengukuti progam MK yang telah ada
·         Mengenai informasi online yang tersedia setidaknya lebih mudah diakses dan beberapa link-link yang ada agar bisa terbuka karena ada bebrapa link di website nya kosong tidak ada informasi
·         Dalam hal kunjungan baik dari lsm, mhasiswa, ataupun lembga lainnya kami mohon MK untuk lebih memberikan waktu lebih banyak bila ada kunjungan, riset atupun studi pembelajaran lainnya supaya efektif dan lebih mengena bila di MK


c.       Penutup
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Semoga laporan ini dapat menambah wawasan hukum dan ilmu baru bagi kami dan para pembaca. Amin








                                            Lampiran-Lampiran
·        Mahkamah konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/profil/lokasi/gedung2.jpg
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/profil/lokasi/gedung3.jpg               
·        Ruang sidang Mahkamah Konstitusi
·        Perpustakaan Mahkamah Konstitusi
 
·        Ruang Pertemuan Mk (di lantai 4)