Senin, 27 Februari 2012

makalah


ONANI “Masalah Anak Muda”
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :
Dosen Pengampu :



Oleh :
Linda Alfi Lutfinda      :  210067


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN  Syariah
TAHUN  2011
Onani “Masalah Anak Muda”
I.              Pendahuluan
Pada setiap periode sejarah, generasi muda merupakan rahasia kekuatan umat, tiangnya kebangkitan, serta pusatnya kekayaan, kebanggaan dan kemuliaan. Generasi muda memiliki banyak keistimewaan tersendiri, baik dari segi keberanian, kecerdasan, semangat, maupun dari kekuatan jasmaninya. Sifat-sifat itulah yang dianggap sesuai untuk memimpin,mengelola,membangun,dan meningkatkan peradaban umat.
Para musuh Allah telah mengetahui pentingnya peranan generasi muda dalam membangun kekuatan umat,maka mereka banyak menyusun strategi pemusnahan fungsi tersebut dengan meracuni pola pikir mereka diantaranya dengan menanamkan sikap “tak acuh” serta tidak pernah malu terhadap perbuatan yang didasari oleh nafsu syahwat seperti menciptakan bermacam-macam sarana untuk membangkitkan gairah nafsu:
a.       Menyediakan gambar (foto) porno yang menarik untuk disaksikan.
b.      Menggelar  teater-teater yang menyentuh nafsu birahi dengan maksud untuk mengajarkan tentang cara mencari pasangan,lalu mempraktekkan dengan “pacaran”.
c.       Mencetak majalah dengan pose-pose wanita bugil dengan dalih mempromosikan kesenian.
d.      Mengarang lagu-lagu cengeng agar  generasi muda terbuai oleh suara merdu yang menggoda.
e.       Memproduksi film-film yang disutradarai oleh “orang Yahudi” untuk mrnghancurkan alam ini secara keseluruhan lewat perusakan moral.

II.                Rumusan Masalah
1.        Hukum Onani
2.        Efek samping dari Onani
3.        Pengobat “Onani”


III.             Pembahasan
1.      Hukum Onani
a.         Hukum Haram
Madzhab Maliki,Syafi’i,Hanafi,suatu riwayat dari Imam Ahmad,yang juga diambil sebagai pendapat jumhur ahli ilmu,Syeikh Islam Ibnu Taimiyah,sebagian besar ulama sanggit,Ibnu Baz,Ibnu Utsaimin ,Albani,dan lain-lain,semuanya mengharamkan perbuatan Onani. Adapun dalil pengharamannya adalah berdasarkan firman Allah:
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka mereka sesungguhnya dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (Al Mu’minun 5-7)
Selain dari ayat al Qur’an,mereka juga memakai dalil dari hadist,yang menerangkan bahwa Onani itu Haram:
“dari Abdullah bin Mas’ud Ra,ia berkata “Rasulullah SAW bersabda: “Wahai generasi muda,barangsiapa diantara kalian sudah siap menjalani hidup berumah tangga maka kawinlah! Sesungguhnya dibalik itu,pandangan mata dan kemaluan akan lebih terjaga dan terpelihara dari perbuatan maksiat. Dan barangsiapa belum mampu,hendaknya berpuasa. Karena dengan puasa itulah dirinya akan terlindungi dari kemaksiatan”. (HR. Bukhari Muslim)
b.      Hukum Makruh
Para pengikut madzhab Hambali memberikan dalil tentang Onani berdasarkan qiyas. Mereka mengatakan:
“bahwa Onani adalah perbuatan mengeluarkan air mani dari badan,dan mani itu sendiri adalah sebagian dari (isi) anggota badan,maka tentangnya tidak ada larangan (jaiz)”
Adapun qiyasnya,bahwa perbuatan Onani itu seperti perbuatan orang mengeluarkan darah dari bagian tubuhnya,demi kesembuhan penyakitnya.”
Hanya saja, meskipun berpegang pada dalil yang demikian mereka tetap membenci perbuatan itu.
c.         Hukum Mubah
Hukum  yang membolehkan Onani ini berasal dari pendapat Al Hasan,Amr bin Dinar,Ziyad bin Abi Al Ala’,dan mujahid. Al Hasan memberikan penjelasannya mengenai orang laki-laki yang berbuat Onani sehingga keluar air maninya,bahwa: “Hal itu juga dilakukan tatkala peperangan”.
Dari sini dapat diambil suatu kesimpulan,bahwa Al Hasan membolehkan perbuatan onani berdasarkan yang pernah terjadi di dalam keadaan perang. Artinya perbuatan onani tersebut diperbolehkan jika dalam keadaan yang sangat terpaksa dan mendesak.
Kesimpulan:
Dari ketiga pendapat tadi,ternyata yang lebih kuat argumentasinya adalah pendapat yang mengharamkan perbuatan onani. Kita simpulkan demikian karena dalil naqli (nushus) yang dikemukakan sangatlah kuat,sedangkan dalil aqlinya khususnya yang berkenaan dengan masalah kesehatan menurut ilmu kedokteran sangatlah masuk akal.
Sedangkan pendapat yang memakhruhkan atau membolehkan onani sangatlah bertentangan dengan kebenaran,meskipun yang berpendapat demikian adalah ulama-ulama yang terkenal. Jadi,pendapat yang lebih benar (arjah) dan sesuailah yang harus diikuti.
2.      Efek samping dari Onani
a.         Efek terhadap rohani
Dapatlah dikatakan bahwa perbuatan onani adalah suatu kemaksiatan. Bahkan bisa dikatakan sebagai dosa besar. Maka hendaknya setiap muslim menginterpretasikan pada dirinya,bahwa sesungguhnya luar biasa bahaya yang akan menimpa dirinya.,karena perbuatan maksiat tersebut. Tentu perbuatan onani pun akan mendatangkan musibah bagi pelakunya. Bagaimana tidak,sedangkan datangnya malapetaka dan bencana adalah disebabkan karena tersebarnya kemaksiatan.
b.        Efek terhadap Kesehatan
Ahli kedokteran telah menetapkan,bahwa onani dapat menimbulkan beberapa efek samping,antara lain:
1.      Melemahkan alat kelamin sebagai sarana untuk berhubungan seksual,serta sedikit demi sedikit alat tersebut akan semakin melemah (lemas).
2.      Akan membuat urat-urat tubuh semakin lemah,akibat kerja keras dalam beronani demi untuk mengeluarkan air maninya.
3.      Sangat mempengaruhi perkembangan alat vital,dan mungkin tidak akan tumbuh seperti yang lazimnya.
4.      Alat vital tersebut akan membengkak,sehingga sang pelaku menjadi mudah mengeluarkan air maninya.
5.      Meninggalkan rasa sakit pada sendi tulang punggung,dimana air mani keluar darinya. Dan akibat dari sakitnya itu,punggung akan menjadi bungkuk.
6.      Menyebabkan anggota badan sering merasa gemetaran,seperti di bagian kaki,dsb.
7.      Onani bisa menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah,sehingga daya berpikir menjadi semakin berkurang,daya faham menurun,dan daya ingat juga melemah.
8.      Penglihatan semakin berkurang ketajamannya,karena mata tidak lagi normal seperti semula.
c.         Efek kejiwaan dan sosial
Ahli ilmu jiwa mengatakan: “sebenarnya, pemuda beronani itu juga merasakan bahwa dirinya melakukan kesalahan,dia pun tahu bahwa itu merupakan dosa. Akan tetapi selalu mengulanginya sebagai kebiasaan. Jadi nafsu pemuda yang biasa beronani selalu bertentangan dengan hati kecilnya. Namun nafsunya selalu mendorongnya beronani,sedangkan hatinya menuntunnya dengan memberikan rasa berdosa dan resah,karena dia pun menyadari bahwa perbuatan itu melanggar ajaran Allah SWT.
Kesenangan dalam beronani yang melampaui batas,akan menjadikan pemuda semakin kecanduan dalam berbuat. Hidup pun akan terbawa oleh arus perbuatan keji tersebut,yaitu sekedar untuk memuaskan nafsu birahi yang memuncak. Dengan kata lain,walaupun hati kecilnya ingin membebaskan dirinya dari belenggu syahwat yang menjeratnya,meski pada akhirnya perbuatan onani tetap dilakukan untuk memenuhi kelezatan dan kesenangan belaka,sehingga kebiasaan tersebut menjadi menyatu dan mendarah daging dengan pelakunya.
Ibnu Qayyim berkata: “bahkan perbuatan onani itu hanyalah untuk mencari kemaksiatan,tanpa adanya kenikmatan yang ia dapatkan. Sebenarnya pemuda yang melakukan perbuatan tersebut hanyalah memperoleh rasa sakit,setelah bekerja keras mengeluarkan spermanya”.
Sebagaimana dilagukan oleh Hasan bin Hani: “segelas air kau teguk hanya untuk kesenangan belaka,dan segelas yang lain adalah sebagai obat penawar (terhadap akibat kelezatan itu).”

3.      Pengobatan “Onani”
a.         Menikah
Adapun jalan keluar untuk menghilangkan kebiasaan “Onani” adalah Menikah. Selain dianggap sebagai sarana terjitu untuk melampiaskan kebutuhan biologis,juga menghilangkan perasaan ingin selalu menyindiri. Rasulullah SAw menganjurkan generasi muda (yang sudah mampu),agar segera mencari jodoh untuk menjadi teman hidup.
Sabda beliau: “wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kamu mampu menjalani hidup sebagai suami istri,segeralah untuk kawin. Karena,dengan demikian pandangan mata dan kemaluanmu akan lebih terjaga. Sedang yang tidak mampu diantara kamu hendaknya berpuasa. Sesungguhnya dengan puasalah dirimu akan terpelihara dari perbuatan maksiat”.
b.        Puasa
Rasulullah menganjurkan kepada pemuda yang belum mampu kawin,untuk berpuasa. Hal ini seperti yang disabdakan oleh beliau dalam hadist yang telah diriwayatkan olah Bukhari dan Muslim: “..... Sedang yang belum mampu diantara kamu hendaknya berpuasa. Sesungguhnya dengan puasalah dirimu akan terpelihara dari perbuatan maksiat”.
c.         Menjaga pandangan mata
Sesungguhnya keisengan untuk memandang apa yang diharamkan Allah adalah awal dari fitnah dan asal mula timbulnya syahwat. Maka para pemuda hendaknya mampu menjaga pandangan matanya.
d.        Mendidik Kemauan
Tidak ada suatu penyebab pentingnya dari tenggelamnya manusia dalam kubangan lumpur syahwat yang mereka anggap sebagai kelezatan,kecuali karena lemahnya kemauan dan tak terselamatkannya harta jiwa. Mereka yang lemah kemauan ini tidak mampu mengekang,bahkan malah membiarkan hawa nafsunya semakin liar.
e.         Memerangi pola pikir negatif
Telah dimaklumi,bahwa asal mula timbulnya suatu perbuatan adalah hasil dari pemikiran yang terproses di dalam otak,lalu berpindah menjadi keinginan dan hasrat untuk mewujudkannya ke dalam bentuk perbuatan,disertai dengan segala akibatnya. Pemikiran yang positif akan selalu menciptakan kehendak dan perbuatan yang positif,dan sebaliknya pemikiran negatif akan menjelmakan kehendak dan perbuatan yang negatif pula.
f.         Mendekatkan Diri kepada Allah
Dengan memdekatkan diri pada Allah maka akan menjaga kita dari kemaksiatan,termasuk juga perbuatan onani,karena onani adalah merupakan kemaksiatan,yang berakibat dosa yang besar.
g.        Menyusun jadwal untuk memfungsikan Potensi Diri
Waktu luang bisa menjadi pintu masunya kemaksiatan. Maka susunlah jadwal untuk memanfaatkan setiap waktu luang agar lebih bermanfaat. Manusia yang mempunyai waktu demikian luang tetapi tidak memiliki jadwal yang pasti di dalamnya mantaati perintah Rabbnya,niscahya akan mudah baginya untuk berbalik mendurhakaiNya.
h.        Doa
Doa merupakan jalan keluar untuk melepaskan perbuatan onani,karena doa merupakan bentuk permohonan resmi untuk sembuh kepada Yang Mahamulia dan Maha Pengasih. Doa adalah ucapan kata khidmad yang penuh kerendahan hati,untuk memohon sesuatu kepada yang Maha Pencipta.
i.          Tidur sekedarnya
Anak muda yang terbiasa beronani,seringkali mendapatkan dorongan kuat untuk melakukan onani saat dia terlentang di atas tempat tidur. Apa lagi jika perutnya terlalu kenyang. Maka hendaknya setiap pemuda tidak mendekati tempat tidur kecuali jika hal itu memang sangat dibutuhkan untuk tidur karena dirinya telah mengantuk benar.
j.          Berkonsultasi kepada Dokter
Anak muda yang mempunyai kebiasaan beronani perlu berkonsultasi secara khusus kepada dokter jiwa atau dokter ahli kelamin,untuk membantu dalam mengatasi kesulitannya. Besar kemungkinan mereka akan mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya kebiasaan buruk itu. Jika faktor penyebabnya adalah hawa nafsu,tentunya mereka akan memberi pbat sebagai penenangnya; dan jika ada faktor kejiwaan yang turut andil di dalamnya, maka dengan pertolongan Allah,tidak mustahil melalui konsultasi kepada dokter,kebiasaan beronani tersebut akan dapat disembuhkan.


IV.             Penutup
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan. Kritik dan saran sangat saya harapkan,untuk memperbaiki makalah ini. Kurang lebihnya saya mohan maaf,apabila ada kesalahan dalam tulisan,bahasa maupun cara saya menyampaikan. Semoga isi dari makalah ini dapat memberi manfaat pada kita semua,Amin.






Referensi
Ø  Al jawab Al kafi,hal 101
Ø  Al mahalli,juz 12 hal 407 dan 408
Ø  Bulettin berkala “Amanat”edisi II/XII,2002
Ø  Dr. Muhammad .Aqidah imam empat. 2006. Departemen  Agama, wakaf, Dakwah dan bimbingan islam: saudi Arabia
Ø  Kitab Al Fawaidl,hal 67
Ø  Shaleh Tamimi.Onani.1999.Gema insani Press: Jakarta
Ø  Tahdzid madarik As Salikin,hal 366

Tidak ada komentar:

Posting Komentar