ONANI “Masalah Anak Muda”
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :
Dosen Pengampu :
Oleh :
Linda Alfi Lutfinda : 210067
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN Syariah
TAHUN 2011
Onani “Masalah
Anak Muda”
I.
Pendahuluan
Pada setiap periode sejarah, generasi muda
merupakan rahasia kekuatan umat, tiangnya
kebangkitan, serta pusatnya kekayaan, kebanggaan dan
kemuliaan. Generasi muda memiliki banyak keistimewaan tersendiri, baik dari
segi keberanian, kecerdasan, semangat, maupun dari kekuatan jasmaninya.
Sifat-sifat itulah yang dianggap sesuai untuk memimpin,mengelola,membangun,dan
meningkatkan peradaban umat.
Para musuh Allah telah mengetahui pentingnya peranan generasi muda
dalam membangun kekuatan umat,maka mereka banyak menyusun strategi pemusnahan
fungsi tersebut dengan meracuni pola pikir mereka diantaranya dengan menanamkan
sikap “tak acuh” serta tidak pernah malu terhadap perbuatan yang didasari oleh
nafsu syahwat seperti menciptakan bermacam-macam sarana untuk membangkitkan
gairah nafsu:
a.
Menyediakan
gambar (foto) porno yang menarik untuk disaksikan.
b.
Menggelar teater-teater yang menyentuh nafsu birahi
dengan maksud untuk mengajarkan tentang cara mencari pasangan,lalu
mempraktekkan dengan “pacaran”.
c.
Mencetak
majalah dengan pose-pose wanita bugil dengan dalih mempromosikan kesenian.
d.
Mengarang
lagu-lagu cengeng agar generasi muda
terbuai oleh suara merdu yang menggoda.
e.
Memproduksi
film-film yang disutradarai oleh “orang Yahudi” untuk mrnghancurkan alam ini secara
keseluruhan lewat perusakan moral.
II.
Rumusan Masalah
1.
Hukum Onani
2.
Efek samping
dari Onani
3.
Pengobat
“Onani”
III.
Pembahasan
1.
Hukum Onani
a.
Hukum Haram
Madzhab Maliki,Syafi’i,Hanafi,suatu riwayat dari Imam Ahmad,yang
juga diambil sebagai pendapat jumhur ahli ilmu,Syeikh Islam Ibnu Taimiyah,sebagian
besar ulama sanggit,Ibnu Baz,Ibnu Utsaimin ,Albani,dan lain-lain,semuanya
mengharamkan perbuatan Onani. Adapun dalil pengharamannya adalah berdasarkan
firman Allah:
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka mereka sesungguhnya
dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas”. (Al Mu’minun 5-7)
Selain dari ayat al Qur’an,mereka juga memakai dalil dari
hadist,yang menerangkan bahwa Onani itu Haram:
“dari
Abdullah bin Mas’ud Ra,ia berkata “Rasulullah SAW bersabda: “Wahai generasi
muda,barangsiapa diantara kalian sudah siap menjalani hidup berumah tangga maka
kawinlah! Sesungguhnya dibalik itu,pandangan mata dan kemaluan akan lebih
terjaga dan terpelihara dari perbuatan maksiat. Dan barangsiapa belum
mampu,hendaknya berpuasa. Karena dengan puasa itulah dirinya akan terlindungi
dari kemaksiatan”. (HR. Bukhari Muslim)
b.
Hukum Makruh
Para pengikut madzhab Hambali memberikan dalil tentang Onani
berdasarkan qiyas. Mereka mengatakan:
“bahwa
Onani adalah perbuatan mengeluarkan air mani dari badan,dan mani itu sendiri
adalah sebagian dari (isi) anggota badan,maka tentangnya tidak ada larangan (jaiz)”
Adapun qiyasnya,bahwa perbuatan Onani itu seperti perbuatan orang
mengeluarkan darah dari bagian tubuhnya,demi kesembuhan penyakitnya.”
Hanya saja, meskipun berpegang pada dalil yang demikian mereka tetap membenci
perbuatan itu.
c.
Hukum Mubah
Hukum yang membolehkan Onani
ini berasal dari pendapat Al Hasan,Amr bin Dinar,Ziyad bin Abi Al Ala’,dan
mujahid. Al Hasan memberikan penjelasannya mengenai orang laki-laki yang
berbuat Onani sehingga keluar air maninya,bahwa: “Hal itu juga dilakukan tatkala
peperangan”.
Dari sini dapat diambil suatu kesimpulan,bahwa Al Hasan membolehkan
perbuatan onani berdasarkan yang pernah terjadi di dalam keadaan perang.
Artinya perbuatan onani tersebut diperbolehkan jika dalam keadaan yang sangat
terpaksa dan mendesak.
Kesimpulan:
Dari ketiga pendapat tadi,ternyata yang lebih kuat argumentasinya
adalah pendapat yang mengharamkan perbuatan onani. Kita simpulkan demikian
karena dalil naqli (nushus) yang dikemukakan sangatlah kuat,sedangkan dalil
aqlinya khususnya yang berkenaan dengan masalah kesehatan menurut ilmu
kedokteran sangatlah masuk akal.
Sedangkan pendapat yang memakhruhkan atau membolehkan onani
sangatlah bertentangan dengan kebenaran,meskipun yang berpendapat demikian
adalah ulama-ulama yang terkenal. Jadi,pendapat yang lebih benar (arjah) dan
sesuailah yang harus diikuti.
2.
Efek samping dari Onani
a.
Efek terhadap
rohani
Dapatlah dikatakan bahwa perbuatan onani adalah suatu kemaksiatan.
Bahkan bisa dikatakan sebagai dosa besar. Maka hendaknya setiap muslim
menginterpretasikan pada dirinya,bahwa sesungguhnya luar biasa bahaya yang akan
menimpa dirinya.,karena perbuatan maksiat tersebut. Tentu perbuatan onani pun
akan mendatangkan musibah bagi pelakunya. Bagaimana tidak,sedangkan datangnya
malapetaka dan bencana adalah disebabkan karena tersebarnya kemaksiatan.
b.
Efek terhadap
Kesehatan
Ahli kedokteran telah menetapkan,bahwa onani dapat menimbulkan
beberapa efek samping,antara lain:
1.
Melemahkan alat
kelamin sebagai sarana untuk berhubungan seksual,serta sedikit demi sedikit
alat tersebut akan semakin melemah (lemas).
2.
Akan membuat
urat-urat tubuh semakin lemah,akibat kerja keras dalam beronani demi untuk
mengeluarkan air maninya.
3.
Sangat
mempengaruhi perkembangan alat vital,dan mungkin tidak akan tumbuh seperti yang
lazimnya.
4.
Alat vital
tersebut akan membengkak,sehingga sang pelaku menjadi mudah mengeluarkan air
maninya.
5.
Meninggalkan
rasa sakit pada sendi tulang punggung,dimana air mani keluar darinya. Dan
akibat dari sakitnya itu,punggung akan menjadi bungkuk.
6.
Menyebabkan
anggota badan sering merasa gemetaran,seperti di bagian kaki,dsb.
7.
Onani bisa
menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah,sehingga daya berpikir menjadi semakin
berkurang,daya faham menurun,dan daya ingat juga melemah.
8.
Penglihatan
semakin berkurang ketajamannya,karena mata tidak lagi normal seperti semula.
c.
Efek kejiwaan
dan sosial
Ahli ilmu jiwa mengatakan: “sebenarnya, pemuda
beronani itu juga merasakan bahwa dirinya melakukan kesalahan,dia pun tahu
bahwa itu merupakan dosa. Akan tetapi selalu mengulanginya sebagai kebiasaan.
Jadi nafsu pemuda yang biasa beronani selalu bertentangan dengan hati kecilnya.
Namun nafsunya selalu mendorongnya beronani,sedangkan hatinya menuntunnya
dengan memberikan rasa berdosa dan resah,karena dia pun menyadari bahwa
perbuatan itu melanggar ajaran Allah SWT.
Kesenangan dalam beronani yang melampaui batas,akan menjadikan
pemuda semakin kecanduan dalam berbuat. Hidup pun akan terbawa oleh arus
perbuatan keji tersebut,yaitu sekedar untuk memuaskan nafsu birahi yang
memuncak. Dengan kata lain,walaupun hati kecilnya ingin membebaskan dirinya
dari belenggu syahwat yang menjeratnya,meski pada akhirnya perbuatan onani
tetap dilakukan untuk memenuhi kelezatan dan kesenangan belaka,sehingga
kebiasaan tersebut menjadi menyatu dan mendarah daging dengan pelakunya.
Ibnu Qayyim berkata: “bahkan perbuatan onani itu hanyalah untuk
mencari kemaksiatan,tanpa adanya kenikmatan yang ia dapatkan. Sebenarnya pemuda
yang melakukan perbuatan tersebut hanyalah memperoleh rasa sakit,setelah
bekerja keras mengeluarkan spermanya”.
Sebagaimana dilagukan oleh Hasan bin Hani: “segelas air kau teguk
hanya untuk kesenangan belaka,dan segelas yang lain adalah sebagai obat penawar
(terhadap akibat kelezatan itu).”
3.
Pengobatan “Onani”
a.
Menikah
Adapun jalan keluar untuk menghilangkan kebiasaan “Onani” adalah
Menikah. Selain dianggap sebagai sarana terjitu untuk melampiaskan kebutuhan
biologis,juga menghilangkan perasaan ingin selalu menyindiri. Rasulullah SAw
menganjurkan generasi muda (yang sudah mampu),agar segera mencari jodoh untuk
menjadi teman hidup.
Sabda beliau: “wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kamu mampu
menjalani hidup sebagai suami istri,segeralah untuk kawin. Karena,dengan demikian
pandangan mata dan kemaluanmu akan lebih terjaga. Sedang yang tidak mampu
diantara kamu hendaknya berpuasa. Sesungguhnya dengan puasalah dirimu akan
terpelihara dari perbuatan maksiat”.
b.
Puasa
Rasulullah menganjurkan kepada pemuda yang belum mampu kawin,untuk
berpuasa. Hal ini seperti yang disabdakan oleh beliau dalam hadist yang telah
diriwayatkan olah Bukhari dan Muslim: “..... Sedang yang belum mampu diantara
kamu hendaknya berpuasa. Sesungguhnya dengan puasalah dirimu akan terpelihara
dari perbuatan maksiat”.
c.
Menjaga
pandangan mata
Sesungguhnya keisengan untuk memandang apa yang diharamkan Allah
adalah awal dari fitnah dan asal mula timbulnya syahwat. Maka para pemuda
hendaknya mampu menjaga pandangan matanya.
d.
Mendidik
Kemauan
Tidak ada suatu penyebab pentingnya dari tenggelamnya manusia dalam
kubangan lumpur syahwat yang mereka anggap sebagai kelezatan,kecuali karena
lemahnya kemauan dan tak terselamatkannya harta jiwa. Mereka yang lemah kemauan
ini tidak mampu mengekang,bahkan malah membiarkan hawa nafsunya semakin liar.
e.
Memerangi pola
pikir negatif
Telah dimaklumi,bahwa asal mula timbulnya suatu perbuatan adalah
hasil dari pemikiran yang terproses di dalam otak,lalu berpindah menjadi
keinginan dan hasrat untuk mewujudkannya ke dalam bentuk perbuatan,disertai
dengan segala akibatnya. Pemikiran yang positif akan selalu menciptakan
kehendak dan perbuatan yang positif,dan sebaliknya pemikiran negatif akan
menjelmakan kehendak dan perbuatan yang negatif pula.
f.
Mendekatkan
Diri kepada Allah
Dengan memdekatkan diri pada Allah maka akan menjaga kita dari
kemaksiatan,termasuk juga perbuatan onani,karena onani adalah merupakan
kemaksiatan,yang berakibat dosa yang besar.
g.
Menyusun jadwal
untuk memfungsikan Potensi Diri
Waktu luang bisa menjadi pintu masunya kemaksiatan. Maka susunlah
jadwal untuk memanfaatkan setiap waktu luang agar lebih bermanfaat. Manusia
yang mempunyai waktu demikian luang tetapi tidak memiliki jadwal yang pasti di
dalamnya mantaati perintah Rabbnya,niscahya akan mudah baginya untuk berbalik
mendurhakaiNya.
h.
Doa
Doa merupakan jalan keluar untuk melepaskan perbuatan onani,karena
doa merupakan bentuk permohonan resmi untuk sembuh kepada Yang Mahamulia dan
Maha Pengasih. Doa adalah ucapan kata khidmad yang penuh kerendahan hati,untuk
memohon sesuatu kepada yang Maha Pencipta.
i.
Tidur
sekedarnya
Anak muda yang terbiasa beronani,seringkali mendapatkan dorongan
kuat untuk melakukan onani saat dia terlentang di atas tempat tidur. Apa lagi
jika perutnya terlalu kenyang. Maka hendaknya setiap pemuda tidak mendekati
tempat tidur kecuali jika hal itu memang sangat dibutuhkan untuk tidur karena
dirinya telah mengantuk benar.
j.
Berkonsultasi
kepada Dokter
Anak muda yang mempunyai kebiasaan beronani perlu berkonsultasi
secara khusus kepada dokter jiwa atau dokter ahli kelamin,untuk membantu dalam
mengatasi kesulitannya. Besar kemungkinan mereka akan mengetahui faktor-faktor
apa saja yang menyebabkan timbulnya kebiasaan buruk itu. Jika faktor
penyebabnya adalah hawa nafsu,tentunya mereka akan memberi pbat sebagai
penenangnya; dan jika ada faktor kejiwaan yang turut andil di dalamnya, maka
dengan pertolongan Allah,tidak mustahil melalui konsultasi kepada
dokter,kebiasaan beronani tersebut akan dapat disembuhkan.
IV.
Penutup
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan. Kritik dan saran sangat
saya harapkan,untuk memperbaiki makalah ini. Kurang lebihnya saya mohan
maaf,apabila ada kesalahan dalam tulisan,bahasa maupun cara saya menyampaikan.
Semoga isi dari makalah ini dapat memberi manfaat pada kita semua,Amin.
Referensi
Ø
Al jawab Al
kafi,hal 101
Ø Al mahalli,juz 12 hal 407 dan 408
Ø Bulettin berkala “Amanat”edisi II/XII,2002
Ø Dr. Muhammad .Aqidah imam empat. 2006. Departemen Agama, wakaf, Dakwah
dan bimbingan islam: saudi Arabia
Ø Kitab Al Fawaidl,hal 67
Ø Shaleh Tamimi.Onani.1999.Gema insani Press: Jakarta
Ø Tahdzid madarik As Salikin,hal 366
Tidak ada komentar:
Posting Komentar