LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN/KKL
FAKULTAS SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK
2012/2013
DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Diajukan untuk melengkapi persyaratan
Penyelesaian Kuliah Kerja Lapangan
Disusun Oleh :
Linda Alfi Lutfinda: 1212045
FAKULTAS SYARI’AH
TAHUN
AKADEMIK 2012/2013
Tahun 20113
PENGESAHAN
Laporan Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
Fakultas: Syari’ahProgram Studi: Ahwal al Syakhshiyyah (AS)
Tahun Akademik 2012/2013
Oleh:
Linda Alfi lutfinda:
1212045
Telah disahkan pada :
Hari :……………..
Tanggal :……………..
Dekan Fakultas Syari’ah
INISNU Jepara
Drs. H. Ahmad Barowi TM, M.Ag.
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim,
syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat
kepada kita sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan laporan Kuliah Kerja
Lapangan (KKL) dengan tepat waktu dan semoga menuai hasil yang baik. Laporan Kuliah
Kerja Lapangan (KKL) ini merupakan tugas akhir kami dari kegiatan Kuliah Kerja
Lapangan (KKL) di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Beliau Nabi Muhammad SAW. Serta ucapan
terimakasih yang sebesarnya pada orang tua Kami, yang telah mendidik dan
membesarkan kami dengan penuh keikhlasan.
Kegiatan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini mungkin tak dapat terlaksana tanpa bimbingan
bapak/ibu dosen, karenanya kami ucapkan terimakasih sudah membimbing kami untuk
mempersiapkan diri kami sebagai mahasiswa yang terampil dalam bidang program
studi yang saat ini kami pelajari. Dalam hal ini kami dapat menerapakn
prinsip-prinsip dan teori Hukum Perdata atau Hukum Lainnya dalam bentuk lembaga
penyelesaian perkara-perkara, memberikan bantuan hukum dan sebagainya.
Dan ucapan terima kasih kami ucapkan
kepada:
1.
DR. KH.MA Sahal Mahfudh
2.
Drs. H. Ahmad Barowi TM, M.Ag.
3.
Seluruh teman-teman kelompok IV dan pihak-pihak yang terlibat
dalam pembuatan tugas laporan ini .
Demikian
laporan ini kami buat, apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan
laporan ini kami mohon maaf. Kritik dan saran akan selalu kami terima untuk melengkapi
laporan kami. Dan semoga laporan ini bermanfaat bagi penulias khususnya dan
pembaca pada umumnya. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan Terimakasih.
Penyusun
Kelompok IV
Daftar Isi:
Bab I : Pendahuluan
a.
Dasar Pemikiran
b.
Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
c.
Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
d.
Sistematika Laporan
Bab
II : Diskripsi teori
a.
Pengertian Lembaga Peradilan
b.
Jenis Jenis Lembaga Peradilan
c.
Kewenangan Lembaga Peradilan
Bab III: Objek KKL
a.
Data Umum
1.
Letak geografis
2.
Visi Misi
3.
Sejarah
4.
Struktur Kepegawaian
5.
Pegawai dan Karyawan
6.
Kondisi sarana dan prasarana
b.
Data Umum
7.
Letak geografis
8.
Visi Misi
9.
Sejarah
10.
Struktur Kepegawaian
11.
Pegawai dan Karyawan
12.
Kondisi sarana dan prasarana
c.
Data Khusus
1.
Kewenangan dan Kinerja MK
2.
Prosedur Berperkara di MK
Bab IV: Pembahasan
a.
Analisis tentang Kewarganegaraan dan Kinerja MK
b.
Prosedur Berpekara di MK
Bab V: Penutup
a.
Kesimpulan
b.
Rekomendasi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Dasar Pemikiran
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)
pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan
perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar UUD 1945. Dalam rangka perubahan
pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi
prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain dengan
adanya sistem prinsip “pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai
pengganti sistem supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut,
maka perlu di adakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang
mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu
dengan yang lain bersifat sederajat, yang kewenangannya ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat
mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan
diri pada prinsip, “The Rule of Majority”. Karena itu, fungsi-fungsi Judicial
Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas
tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / wakil presiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu
juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai kesengketaan yang
timbul dan tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan yang biasa,
seperti sengketa pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik.
Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warga
negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.
B.
Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
1.
Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi?
2.
Apa saja kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi?
3.
Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi?
C.
Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
Pelaksanaan KKL Fakultas Syariah program ahwal al Syakhshiyyah
tahun 2013 bermanfaat untuk:
1.
Mahasiswa mampu mengaplikasikan materi yang didapatkan saat kuliah
2.
Mahasiswa dapat menambah pengetahuan mengenai proses hukum di
lingkungan lembaga yudisial
3.
Meningkatkan kemampuan, keahlian dan profesionalitas mahasiswa
sesuai dengan kompetensi fakultas dan progam study
D.
S ISTEMATIKA LAPORAN
Sistematika laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Syariah
INISNU Jepara, meliputi:
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Halaman Pengantar
Kata Pengantar
Daftar Isi:
Bab I : Pendahuluan
e.
Dasar Pemikiran
f.
Rumusan Kuliah Kerja Lapangan
g.
Manfaat Kuliah Kerja Lapangan
h.
Sistematika Laporan
Bab
II : Diskripsi teori
d.
Pengertian Lembaga Peradilan
e.
Jenis Jenis Lembaga Peradilan
f.
Kewenangan Lembaga Peradilan
Bab III: Objek KKL
d.
Data Umum
13.
Letak geografis
14.
Visi Misi
15.
Sejarah
16.
Struktur Kepegawaian
17.
Pegawai dan Karyawan
18.
Kondisi sarana dan prasarana
e.
Data Khusus
3.
Kewenangan dan Kinerja MK
4.
Prosedur Berperkara di MK
Bab IV: Pembahasan
c.
Analisis tentang Kewarganegaraan dan Kinerja MK
d.
Prosedur Berpekara di MK
Bab V: Penutup
c.
Kesimpulan
d.
Rekomendasi
e.
penutup
BAB II
DISKRIPSI MASALAH
A. Pengertian Lembaga Peradilan Nasional
Lembaga
Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan Nasional,
pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait
sedemikian rupa.
Dasar
hukum peradilan nasional adalah:
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan
atas dasar hukum yang baik dan adil
2. Pasal 24 ayat 1 UUd 1945: menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari
campur tangan kekuasaan lainnya.
3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945: menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
4. Pasal 24 B UUD 1945: mengatur bahwa suatu lembaga baru yang dikaitkan
dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
5. UU No. 14 tahun 1970: ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
B. Jenis-jenis Lembaga Peradilan Nasional
Susunan Lembaga Peradilan di Indonesia:
1. Peradilan Umum
-
Pengadilan Negeri
-
Pengadilan Tinggi
2. Pengadilan Agama
3. Peradilan Militer
-
Peradilan Militer
-
Peradilan Tinggi Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
-
Mahkamah Agung
-
Mahkamah Konstitusi
-
Komisi Yudisial
C. Kewenangan Lembaga Peradilan Nasional
1. PERADILAN UMUM (UU No. 2 Tahun 1986)
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia
pada umumnya atau rakyat sipil
Lingkungan peradilan
umum meliputi :
·
Pengadilan negeri : Yaitu
pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
·
Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa
kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan
tinggi di Ibukota provinsi
2. PENGADILAN AGAMA (UU
No. 7 Tahun 1989)
Peradilan agama
adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan
memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata
tertentu yang diputus berdasar syariat islam.
3. PERADILAN MILITER (UU No. 5 Tahun 1950)
Peradlan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI
yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Lingkungan peradilan militer
meliputi:
·
Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili
kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke
bawah
·
Peradilan tinggi militer ketentuannya sebagai berikut:
a. peradilan tingkat pertama yang mengadili
kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
b. Peradilan untuk
memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus
oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
·
Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang
mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang
bersangkutan.
4. PERADILAN TATA USAHA
NEGARA(UU No. 5 Tahun 1986)
Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili
perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Masalah-masalah yang
menjadi jangkauan PTUN :
- Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
- Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
- Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
- Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
A. MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di
Ibukota negara. Memiliki tugas-tugas sebagai berikut.
Tugas MA:
·
Permohonan kasasi
·
Peninjauan kembali
·
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
lingkungan peradilan di Indonesia
·
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan
rehabilitasi
B. MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan MK di
ibukota negara RI
MK berwenang
mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk :
1. Menguji UU terhadap
UUD NKRI tahun 1945
2. Memutus sengketa
kewenangan negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan
tentang hasil Pemilu
5. Memutus pendapat DPR
tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR
bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau
wapres
e. KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang
bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung
dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat serta prilaku hakim.
Tingkatan lembaga
peradilan di Indonesia:
a. Peradilan tingkat
pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
b. Peradilan tingkat
kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan
Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
c. Peradilan tingkat
kasasi adalah MK
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
a. Banding adalah hak
terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali
putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
b. Kasasi adalah hak
terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan
pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
c. Grasi adalah
pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana
BAB III
Objek KKL
A.
Data Umum
1. Letak Geografis
Mahkamah Konstitusi terletak sangat
strategis ditengah kota Jakarta tepatnya di Sebelah kanan Radio Republik
Indonesia dan sebelah kiri gedung kementerian perhubungan di Jl.Medan Merdeka Barat No.6,Jakarta 10110
Telp.(021) 2352 900-Fax.(021)3250 177 PO.Box 999 JKT 10000.
2. Visi Misi
Mahkamah konstitusi memiliki visi
misi:
·
Visi:
Ø
Tegaknya konstitusi dalam rangka
mewujudkan cita Negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang bermartabat.
·
Misi:
Ø
Mewujudkan Mahkamah konstitusi
sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya
Ø
Membangun konstitusionalitas
Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.
3. Sejarah
Lembaran sejarah pertama Mahkamah
Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi(constitutional
court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan
Rakyat(MPR) pada tahun 2001 sebaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24
ayat(2) dan pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang
disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan
salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada
abad ke 20 ini.Ditinjau dari aspek waktu, Negara kita tercatat sebagai Negara ke-78
yang membentuk MK sekaligus merupakan Negara pertama didunia pada abad ke-21
yang membentuk Negara ini.
Sementara MK belum terbentuk,MPR
menetapkan mahkamah agung untuk menjalankan fungsi MK, yakni sejak disahkannnya
pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat, pada 10 Agustus
2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai Mk, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan pemerintah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang
mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah
menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang no. 24 Tahun 2003 tentang
mahkamah konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh presiden pada hari
itu juga (Lembaran Negara tahun 2003, No. 98, tambahan lembaran Negara No. 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15
Agustus 2003, presiden melalui keputusan presiden No. 147/M tahun 2003
mengangkat 9 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan
pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di istana Negara, pada 16
Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya
adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai
mulai beroprasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman
menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroprasinya kegiatan MK juga menandai
berakhirnya kewenangan MA dalam
melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh pasal 3 aturan
peralihan UUD 1945.
4. Struktur Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
Nama:Moh Mahfud MD
Jabatan:Hakim Ketua Mahkamah
Konstitusi
Profile: Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Hamdan Zoelva
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi
Profil:Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Achmad Sodiki
Jabatan:Hakim Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi
Profile:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Anwar Usman
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi
Profil: Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Harjono
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Janedjri M. Gaffar
Jabatan:Sekretaris Jenderal
Pangkatgolongan/Ruang:Pembina Utama -
(IV/e)
|
Nama:H.M. Akil Mochtar
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
Profil:Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Kasianur
Sidauruk, S.H., M.H.
Jabatan:Panitera
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina
Utama Madya - (IV/d)
|
Nama:Maria Farida Indrati
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi
Profil:Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Triyono Edy
Budhiarto, S.H.
Jabatan:Panitera Muda I
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I -
(IV/b)
|
Nama:Muhammad Alim
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi
Profil:Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi
|
Nama:Muhidin, S.H.,
M.Hum.
Jabatan:Panitera Muda II
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I -
(IV/b)
|
Nama:H. Ahmad Fadlil Sumadi
Jabatan:Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi
Profil:Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi
|
Struktur
Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
Nama:Pawit Haryanto,
S.H., M.M.
Jabatan:Kepala Biro
Perencanaan dan Pengawasan
Pangkat-Golongan/Ruang: Pembina Tk. I -
(IV/b)
|
||||
Nama:Tatang Garjito,
S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Bagian
Perencanaan, Analisis, dan Evaluasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)
|
Nama:Poniman, S.Sos.
Jabatan:Kepala Bagian
Pengawasan dan Organisasi dan Tata Laksana
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)
|
|||
Nama:Mundiri, S.E., M.A.
Jabatan:Kepala Subbagian
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata - (III/c)
|
Nama:Nor Rosyid Ardani, S.E., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian
Pengawasan Internal
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
|
|||
Nama:Mirna Tiurma Alvernia, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Subbagian
Analisis dan Evaluasi dan Laporan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I -
(III/b)
|
Nama:Yohana Citra Permatasari, S. Hum, M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian
Organisasi dan Tata Laksana
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I -
(III/b)
|
Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
Biodata:
Nama:Rubiyo, Ak., M.Si.
Jabatan:Kepala Biro Keuangan
dan Kepegawaian
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Utama Muda -
(IV/c)
|
Biodata:
Nama:Kurniasih Panti
Rahayu, S.E., M.A.
Jabatan:Kepala Bagian
Keuangan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I -
(III/d)
|
|
Biodata:
Nama:Syarief Hidayatullah Az Zaky, S.E., M.M.
Jabatan:Kepala Subbagian
Perbendaharaan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I -
(III/b)
|
Biodata:
Nama:Endrizal, S.E., M.A.
Jabatan: Kepala Subbagian
Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
|
|
Biodata:
Nama:Teguh Wahyudi,
S.Sos.
Jabatan:Kepala Bagian
Administrasi Hakim dan Kepegawaian
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I -
(III/d)
|
Biodata:
Nama:Iman Sudirman,
S.IP., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian Administrasi Hakim, Adminstrasi dan
Kesejahteraan Pegawai
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I -
(III/d)
|
|
Biodata:
Nama:Sri Handayani,
S.I.P., M.Si
Jabatan:Kepala Subbagian
Pengembangan Pegawai
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata - (III/c)
|
||
Struktur Organisasi:
Berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Sebagai Berikut:
Biodata:
Nama:Budi Achmad Djohari,
Ak.
Jabatan:Biro Hubungan
Masyarakat dan Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I -
(IV/b)
|
Biodata:
Nama:Heru Setiawan, S.E., M.Si
Jabatan:Kepala Bagian Hubungan Masnyarakat, Hukum
dan Kerjasama
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I -
(III/d)
|
Biodata:
Nama:Ardli Nuryadi, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
|
Biodata:
Nama:Romi Sundara, S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Hukum dan Kerjasama
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
|
Biodata:
Nama:Edy Santoso, B.A.
Jabatan:Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
|
Biodata:
Nama:Arshinta Fitridiyani, S.Fil., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
|
Biodata:
Nama:Ardiansyah Salim, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Protokol
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
|
Biodata:
Nama:Makhmudah, S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
|
Biodata:
Nama:Jefriyanto, S.H., M.Kn.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
|
Biodata:
Nama:Rudy Heryanto, S.H., M.H
Jabatan:Kepala Subbagian Risalah
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
|
Struktur Organisasi:
Berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Sebagai Berikut:
Biodata:
Nama:Drs. Mulyono
Jabatan:Kepala Biro Umum
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina Tk. I - (IV/b)
|
Biodata:
Nama:Sigit Purnomo, S.I.P,. M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan
Dalam
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)
|
Biodata:
Nama: Bambang Sukmadi, S.E.
Jabatan:Kepala Subbagian Rumah Tangga
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
|
Biodata:
Nama: Eddy Purwanto, S.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Pengamanan Dalam
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I. -
(III/d)
|
Biodata:
Nama:Imam Margono, S.E,. M.M.
Jabatan:Kepala Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan
Fasilitas Persidangan Arsip dan Ekpedisi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I. -
(III/d)
|
Biodata:
Nama:Isti Widayanti, S.E., M.Sc.
Jabatan:Kepala Subbagian Pengadaan, Perlengkapan dan
Fasilitas Persidangan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I -
(III/b)
|
Biodata:
Nama:Yuni Sandrawati, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I -
(III/b)
|
Struktur Organisasi:
Berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Sebagai Berikut:
Biodata:
Nama:Ir. Noor Sidharta, MBA.
Jabatan:Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara,
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pangkat-Golongan/Ruang: Pembina Utama Muda - (IV/c)
|
Biodata:
Nama:Ina Zuchriyah S.H., M.H.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha
Pangkat-Golongan/Ruang: Penata Tk. I - (III/d)
|
Biodata:
Nama:Mula Pospos, S.E.
Jabatan:Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Pembina - (IV/a)
|
Biodata:
Nama:Wiryanto, S.H., M.Hum.
Jabatan:Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan
Perpustakaan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
|
Struktur Organisasi
Berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Sebagai Berikut:
Biodata
Nama:M. Guntur Hamzah
Jabatan:Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pangkat-Golongan/Ruang:-
|
Biodata:
Nama:Paiyo, S.I.P, M.Si.
Jabatan:Kepala Bagian Umum
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
|
Biodata:
Nama:Johan Yustisianto, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
|
Biodata:
Nama:Budi Wijayanto, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbagian Tata Usaha
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
|
Biodata:
Nama:Elisabeth, S.E.
Jabatan:Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Tk. I - (III/d)
|
Biodata:
Nama:Nanang Subekti, S.E., M.S.E.
Jabatan:Kepala Subbidang Program dan Evaluasi
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata - (III/c)
|
Biodata:
Nama:Dede Agustina Naibaho, S.Sos., M.Si.
Jabatan:Kepala Subbidang Penyelenggaraan
Pangkat-Golongan/Ruang:Penata Muda Tk. I - (III/b)
|
B. Data Khusus
1. Kewenangan
dan Kinerja Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk :
a. Menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
Berdasarkan kewenangannya untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 , Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat menyatakan bahwa
materi rumusan dari suatu Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum karena
bertentangan dengan UUD. Begitupun terhadap suatu Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi
dapat membatalkan keberlakuannya karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan
UUD.Melalui penafsiran/ interpretasi terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi
berfungsi sebagai peradilan yang secara positif mengoreksi undang-undang yang
dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama Presiden dalam
penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum yang mengatur perikehidupan
masyarakat bernegara.
b. Kewenangan
Memutus Sengketa Lembaga Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini
akan menyatakan dengan tegas mengenai berwenang atau tidaknya suatu Lembaga
Negara menurut UUD 1945. hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum
lembaga Negara yang bersangkutan dalam menyelenggarakan kewenangannya
berdasarkan UUD 1945. Implikasinya
adalah keabsahan atau legitimasi konstitusional kewenangan lembaga
negara .
Seperti halnya UUD 1945, Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 juga tidak merumuskan secara rinci kategori lembaga Negara yang
dimaksud pasal 24C ayat (1) perubahan
ketiga UUD 1945. oleh karena UUD 1945, dan juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 tidak merumuskan hal
itu secara jelas, maka dapat dinyatakan bahwa penafsiran konstitusi atas
penentuan lembaga negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD 1945, berada pada Mahkamah Konstitusi. Hal ini
dikecualikan bagi Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa
kewenangan lembaga Negara adalah termasuk pula terhadap lembaga Negara yang tidak
menyelenggarakan kewenangannya sehingga dapat berakibat atau menimbulkan
permasalahan hukum bagi lembaga negarab lain ( Periksa rumusan Pasal 63 jo
Pasal 64 Ayat (3) jo Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan
penjelasannya). Dalam hal itu, lalu dapatkah dinyatakan lagi bahwa Mahkamah
Konstitusi juga berkewenanga untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
itu, sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. untuk
itu dikemukakan contoh kasusu sebagai berikut.
Adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus
sengketa kewenangan lembaga netgara adalah untuk menyelesaikan perselisihan
hukum atas suatu kewenangan lembaga Negara. Artinya, esensi kewenangan
konstitusional Mahkamah Kostitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara dalam perimbangan kekuasaan lembaga Negara merupakan suatu fungsi
control dari badan peradilan terhadap penyelenggaraan kekuasaan oleh lembaga
Negara yaitu dengan menempatkan kekuasaan yang menjadi kewenangan lembaga
negara sesuai proporsi atau ruang lingkup kekuasaan yang diatur menurut UUD
1945.
c. Kewenangan
Memutus Pembubaran Partai Politik
Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan pembubaran partai politik yang
diajukan oleh pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan, dan jika sebaliknya maka,
amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima
(Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Terhadap permohonan yang
dikabulkan, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan untuk kemudian memutuskan
tidak mengabulkan/ menolak atau mengabulkan permohonan pembubaran partai politik (Pasal 68 Ayat (2) jo Pasal 70 jo Pasal 71 jo
Pasal 72 Undang-Undang Nomr 24 Tahun 2003). Hal ini mempunyai relevansi sebagai
dasar hukum bagi pemohon c.q. Pemerintah Pusat (Pasal
68 Ayat (1) jo Pasal 71 jo Pasal 72
Undang-Undang Nomr 24 Tahun 2003 dan penjelasannya) untuk membubarkanatau tidak
membubarkan/ tidak membatalkan status hukum suatu partai politik (Periksa Pasal
1 jo Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 7 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 20 UU No. 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik).
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan syarat mutlak bagi
pemerintah untuk membubarkan partai polotik tertentu. Tanpa adanya dasar hukum
berupa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara pembubaran partai politik ,
pemerintah tidak boleh membubarkan suatu partai politik. Artinya, keberadaan
Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjamin sekaligus melindungi partai politik
dari tindakan sewenang-wenang pemerintah yang membubarkan partai politik tanpa
alasan yang jelas dan sah berdasarkan hukum.
d.
Kewenangan Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum
Bilamana Mahkamah
Konstitusi berpendapat permohonan atas perkara perselisihan hasil pemilihan
umum yang diajukan pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka amar putusan Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan dikabulkan sedangkan sebaliknya maka amar putusan Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 77 Ayat(1)dan(2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Uji sahih atas
perhitungan hasil suara pemilihan umum secara nasional merupakan esensi dari
kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil
pemilihan umum.
e.
Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dalam
Proses Impeachment Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden
diduga :
a.
Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
Ø Pengkhianatan terhadap
negara
Ø Korupsi
Ø Penyuapan
Ø Tindak pidana berat
lainnya.
- perbuatan tercela
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah
Konstitusi mempunyai relevansi,yaitu sebagai dasar hukum bagi Dewan Perwakilan
Rakyat dalam mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan
rapat paripurna guna meminta pertanggung jawaban Presiden / Wakil Presiden.
Bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat, putusan Mahkamah Konstitusi itu disamping
sebagai dasar hukum menyelenggarakan rapat paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sebagaimana usulan Dewan Perwakilan Rakyat juga sekaligus dapat menjadi
bahan pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan atau
tidak memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
2.
Prosedur Berperkara di Mahkamah Konstitusi
1). Persyaratan administrasi dan non administrasi:
- Pengajuan Permohonan
·
Ditulis Dalam bahasa indonesia.
·
Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
·
Diajukan dalam 12 rangkap.
·
Jenis Perkara.
·
Sistematika:
ü Identitas dan Legal
Standing
ü Posita ( uraian mengenai
perihal yang menjadi dasar permohonan )
ü Petitum ( permohonan
pemohon ).
·
Disertai bukti pendukung.
Khusus untuk perkara
perselisihan hasil pemilu diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU
mengumumkan hasil pemilu.
Macam-macam alat bukti
diantaranya berupa:
a)
Surat atau Tulisan
b)
Keterangan saksi
c)
Keterangan ahli
d)
Keterangan para pihak
e)
Petunjuk dan
f)
Alat bukti informasi elektronik.
b. Pendaftaran
·
Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera.
§ Belum lengkap,
diberitahukan
§ 7 Hari sejak diberitahu,
wajib dilengkapi
§ Lengkap
·
Registrasi sesuai dengan perkara
·
7 Hari sejak registrasi untuk perkara
a.
Pengujian undang-undang
ü Salinan permohonan disampaikan
kepada presiden dan DPR
ü Permohonan diberitahukan
kepada Mahkamah Agung
b.
Sengketa kewenangan lembaga negara:
ü Salinan permohonan
disampaikan kepada lembaga negara termohon
c.
Pembubaran partai politik:
ü Salinan permohonan
disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan
d.
Pendapat DPR:
ü Salinan permohonan
disampaikan kepada Presiden
Khusus untuk perkara
perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi Salinan
Permohonan disampaikan kepada KPU.
c. Penjadwalan Sidang
·
Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan
Hari Sidang Pertama ( kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu)
·
Para pihak diberitahu atau dipanggil
·
Diumumkan kepada masyarakat
d.
Pemeriksaan Pendahuluan.
·
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
Ø Kelengkapan syarat-syarat
permohonan
Ø Kejelasan materi
permohonan
·
Memberi Nasihat
Ø Kelengkapan syarat-syarat
permohonan
Ø Perbaikan materi
permohonan.
·
14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
e. Pemeriksaan Persidangan
·
Terbuka untuk umum
·
Memeriksa permohonan dan alat bukti
·
Para pihak hadir menghadapi sidang guna
memberikan keterangan
·
Lembaga negara dapat diminta keterangan, Lembaga
negara dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang
diminta
·
Saksi dan atau ahli memberi keterangan
·
Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi
kuasa dan orang lain.
f.
Putusan
·
Diputus paling lambat dalam tenggang waktu:
Ø Untuk perkara pembubaran
partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi
Ø Untuk perkara
perselisihan hasil pemilu:
v Presiden dan atau Wakil
Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi.
v DPR, DPD dan DPRD, 30
hari kerja sejak registrasi.
·
Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak
registrasi
·
Sesuai alat bukti
·
Alat bukti minimal dua
·
Memuat : Fakta dan Dasar hukum putusan
·
Cara mengambil keputusan
Ø Musyawarah mufakat
Ø Setiap hakim menyampaikan
pendapat atau pertimbangan tertulis
Ø Diambil suara terbanyak
bila tidak mufakat
Ø Bila tidak dapat dicapai
suara terbanyak,suara terakhir ketua menentukan
·
Ditandatangani hakim dan panitera
·
Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum
·
Salinan putusan dikirim kepada para pihak tujuh
hari sejak diucapkan
·
Untuk putusan perkara:
Ø Pengujian undang-undang,
disampaikan kepada DPR,DPD,Presiden Mahkamah Agung
Ø Sengketa kewenangan
lembaga negara, disampaikan kepada DPR,DPD dan Presiden
Ø Pembubaran partai
politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan
Ø Perselisihan hasil pemilu,
disampaikan kepada Presiden
·
Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden
dan Wakil Presiden
2). Besaran Biaya
Untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi, masyarakat
tidak dipungut biaya sama sekali.
Bab IV
PEMBAHASAN
A. Analisis tentang
Kewenangan dan Kinerja MK
1. Bagaimana
wewenang mk dalam menguji Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Republik Indonesia hal ini dapat dilihat
dalam pengujian undang-undang yang merugikan hak konstitusi setiap warga
negaranya yang sudah memiliki legal standing
2. Dalam kinerja
MK yang dalam pengujian undang-undang sesuai dengan wewenang yang ada bahwa
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalakan Undang-Undang, namun memnberikan
penafsiran-penafsiran atsa aturan atau konstitusi tersebut
3. Sebagai lembaga
peradilan MK diberi kewenangann dAn kekuasaan sebagaimana telah ditaur dalam
undang-undang dan mk telah menjalankan dengan baik tugas dan kewenangannya tersebut untuk menegakkan
Demokarsi dan Konstitusi di Indonesia
4. Mahkamah
Konstitusi sebagai Majlis Hakim Tinggi Republik Indonesia mempunyai wewenang
atas pembubaran partai politik yang mana apabila partai politik tersebut tidak
sesuai ataua menyalahi konstitusi yang ada, dan mk menyelesaikan perselisihan
hasil pemilu degan putusan mk mka putusan tersebut mempunyai kedudukan dan
bersifat awal dan juga akhir
5. Dengan adanya
putusan-putusan mk sebagai lembag tinggi negara maka seluruh permasalahan-permasalahn dapat diatasi dengan
mengedepankan UUD 1945 , Undang-Undang (UU)
dan konstitusi yang ada yang ada
6. Dengan adanya
beberapa pelanggaran yang disebutkan dalam undang-undang maka mk mempunya hak untuk mengadili atas
perkara-perkara tersebut terkait korupsi yang harus diberanytas di negeri ini
maka MK juga mempunyai kewajiban terhadap permasalahn tersebut
B.
Analisis Prosedur Berperkara di MK
1.
Pengajuan permohonan harus menggunakan bahasa formal (bahasa
Indonesia), di tandatangani oleh pemohon/kuasanya, sesuai dengan sistematikanya
dan ddisertai bukti pendukung
2.
Untuk mendaftarkan perkara di MK terlebih dahulu memeriksa
kelengkapan permohonan panitera, registrasi sesuai perkara dan pada hari kerja
7 hari dari registrasi
3.
Penjadwalan sidang dalam 14 hari kerja setelah registrasi
ditetapkan Hari sidang pertama (kecuali perkara perselisihan hasil pemilu)
dengan memanggil/memberitahu para pihak yang berperkara, dan mengumumkan kepada
masyarakat
4.
pemeriksaan pendahuluan dilakukan sebelum pemeriksaan pokok
perkara, memberi nasehat perihal kelengkapan syarat-syarat permohonan dan
memperbaiki materi permohonan dalam jangka waktu 14 hari setelah registrasi
5.
pemeriksaan persidangan dibuka untuk umum
6.
Putusan :
Ø Diputus paling
lambat dalam jangka waktu 14 hari
Ø Putusan diambil
sesuai alat bukti
Ø Putusan diambil
dengan musyawarah mufakat
Ø Ditanda tangani
hakim dan panitera
Ø Berkekuatan
hukum sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum
Ø Salinan putusan
dikirim kepada para pihak (7 hari setelah dibacakan)
BAB V
PENUTUP
a. Kesimpulan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dilapangan yang telah diuraikan
dalam penjelasan diatas yang sesuai dengan rumusan laporan kegiatan KKL, maka
dapt ditarik kesimpulan:
1. Mahkamah konstitusi
merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah konstitusi melayani masyarakat yang ingin melakukan konsultasi
menegenai konstitusi ataupun pelanggaran kinstitusi
2. konstitusi mempunyai
kedudukan, kewenangna dan kekuasaan yang mana ketiganya sangat berperngaruh
dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU
24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap
UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Dalam materi yang
diberikan oleh Panitera Muda II MK Bpk. Muhidin bahwa konstitusi mempunyai
kedudukann dimana untuk memisahkan kekuasaan dan juga untuk menguji undang-undang
di bawah UUD 1945.
4. Dengan struktur
kepegawaian yang baik dan juga ditunjang dengan
sarana dan prasarana yang dan juga perpustakaan yang sangat memadai dan
menunjang menjadikan mahkamah konstitusi dalam kinerjanya semakin baik,efektif dan
berhasil dalam memustuskan perkara-perkara yang ada dengan bantuan semua itu.
5. Bagaimana mahkamah
konstitusi sebagi lembaga konstituis yang paling depan ikut mengawal
terwujudnya birokraasi dlingkungan lembaga dengan upaya penerapan tata
kelola pemerintahan yang
baik
b. Rekomendasi
·
Progam –progam yang dibuat oleh MK ini setidaknya bisa lebih mudah untuk
diakses oleh kalangan masyarakat dan akademisi. Dengan hal tersebut public bisa
mengukuti progam MK yang telah ada
·
Mengenai informasi online yang tersedia setidaknya lebih mudah diakses dan
beberapa link-link yang ada agar bisa terbuka karena ada bebrapa link di website
nya kosong tidak ada informasi
·
Dalam hal kunjungan baik dari lsm, mhasiswa, ataupun lembga lainnya kami
mohon MK untuk lebih memberikan waktu lebih banyak bila ada kunjungan, riset
atupun studi pembelajaran lainnya supaya efektif dan lebih mengena bila di MK
c. Penutup
Alhamdulillah, segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberi kami kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Semoga laporan ini dapat
menambah wawasan hukum dan ilmu baru bagi kami dan para pembaca. Amin
Lampiran-Lampiran
·
Mahkamah konstitusi
·
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi
·
Perpustakaan Mahkamah Konstitusi
·
Ruang Pertemuan Mk (di lantai 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar