BAB I :PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................... .1
B. Rumusan Masalah ............................................................. 1
C. Tujuan ................ .............................................................. 1
BAB II :PEMBAHASAN
A.Etika Pergaulan............................................... ....................................2
B.Larangan Berduaan dengan Lawan Jenis..............................................6
C.Pergaulan dengan Ipar...........................................................................6
D.Macam-macam Zina bagi Anggota Tubuh...........................................7
BAB III :PENUTUP..........................................................................................9
A. Kesimpulan.....................................................................................9
B. Saran..............................................................................................9
C. Kata Penutup..................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika pergaulan adalah sopan santun atau tata krama yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adat kebiasaan yang disesuaikan pada situasi dan keadaan tertentu serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku, baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lainnya.
Etika pergaulan sangat penting dimiliki dan diaplikasikan setiap orang, karena manusia adalah makhluk sosial (zon politikon) yang senantiasa hidup bersama-sama, bermasyarakat dan bergaul dan memiliki cita-cita untuk mensejahterakanhidupnya. Manusia akan meraih keinginannya untuk hidup sukses, maka ia wajib memiliki teman pergaulan untuk menjadi koneksi dalam rangka mewujudkan keinginannya tersebut. Dalam bergaul itulah, etika menjadi sangat penting karena akan menjadi batasan yang baik dan buruk.
Suatu kenyataan bahwa etika telah mulai meredup dalam kehidupan bermasyarakat. Indonesia yang dulunya terkenal memiliki masyarakat yang ramah tamah, kini tak lagi terdengar. Bahkan sampai kepada pelajar dan mahasiswa yang merupakan masa depan bangsa, terlibat dalam aksi tawuran antar sesama, aksi-aksi demo yang anarki, sehingga mengakibatkan dendam antar sesama. Hingga pada akhirnya mereka terlepas dari adab menuntut ilmu dan mengarah kepada sikap brutalis.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana etika pergaulan itu ?2. Bagaimana larangan berduaan dengan lawan jenis ?
3. Bagaimana pergaulan dengan ipar ?
4. Apakah macam-macam zina bagi anggota tubuh ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui etika pergaulan
2. Untuk mengetahui larangan berduaan dengan lawan jenis
3. Untuk mengetahui pergaulan dengan ipar
4. Untuk mengetahui macam-macam zina bagi anggota tubuh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Etika Pergaulan
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.
1. Ta’aruf
Ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang.
2. Tafahum
Memahami, merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat ditentukan oleh agama teman dekat kita. Masih ingat ,”Bergaul dengan orang shalih ibarat bergaul dengan penjual minyak wangi, yang selalu memberi aroma yang harum setiap kita bersama dengannya. Sedang bergaul dengan yang jahat ibarat bergaul dengan tukang pandai besi yang akan memberikan bau asap besi ketika kita bersamanya.”
Tak dapat dipungkiri, ketika kita bergaul bersama dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada kesalihan. Dan begitu juga sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku ( akhlakul majmumah ).
3. Ta’awun
Setelah mengenal dan memahami, rasanya ada yang kurang jika belum tumbuh sikap ta’awun (saling menolong). Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan Islam sangat menganjurkan kepada ummatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasullulloh SAW telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat Islam yang lain.
B. Larangan berduaan dengan lawan jenis
Ada 6 etika yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim ketika bergaul dengan lawan jenis:
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya. Sebagaimana firman Allah: Artinya “katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan-Nya.” (QS.An-Nur:31)
2. Menutup Aurat. Allah SWT berfirman: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.(QS.An-Nur:31)
3. Adanya Pembatas Antara Laki-laki dengan Perempuan yang memiliki keperluan terhadap lawan jenisnya, harus menyampaikannyadari balik tabir pembatas. Sebagaimana firmanNya: Artinya “Dan apabila kailan meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab.” (QS.Al Ahzab:53)
4. Tidak berdua-duaan dengan lawan jenis dari Ibnu Abbas ra, berkata “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sseorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersam mahramnya” (HR. Bukhori Muslim)
5. Tidak mendayukan ucapan seorang wanita dilarang mendayukan ucapan pada saat berbicara kepada selain suami.
Allah berfirman:
Artinya: hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlahorang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32)
6. Tidak menyentuh lawan jenis. Dari Ma’qil bin Yasar berkata “Rasulullah SAW bersabda “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani).
Syekh Al-Albani berkata “Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (Ash-Shohihah: 1/44). Dari Aisyah berkata “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita sama sekali meskipun saat membaiat” (HR. Bukhari).
Kesimpulannya maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran itu “Haram”, karena beberapa sebab berikut:
• Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukkan pandangannya terhadap kekasihnya.
• Orang yang berpacaran tidak bisa menjaga hijab
• Orang yang pacaran biasanya berdua-duaan dengan kekasihnya, baik didalam rumah mapun diluar rumah
• Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersam kekasihnya.
• Pacaran identik saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita meskipun itu hanya jabat tangan.
• Orang yang sedang pacaran bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.
C. Pergaulan dengan ipar
Rasulullah bersabda:
حَدِيْثُ عُقْبَةْ بِنْ عَامِرْ أَنَّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : اِياَّكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلَ مِنَ اْلأَنْصَارِ يَارَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الَحَمْوُ ؟ قاَلَ : الَحَمَوَ الْمَوْتَ. رواه بخارى ومسلم
“Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Jauhilah mendekati perempuan”, kemudian ada seorang sahabat Ansar bertanya, : Bagaimana kalau mendekati ipar atau kerabat istri ?”, beliau bersabda, “ Mendekati kerabat istri adalah berarti mati”. (Riwayat Bukhari)
Penjelasan Hadis
Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Ashqalani, dalam Fath al-Bari (Syarh al-Bukhari) mengatakan : “Bahwa Imam An-Nawawi berkata : Para pakar Ilmu Nahwu dan Tata Bahasa Arab berpendapat sama, bahwa kata الَحَمْو berarti kerabat lelaki dari suami seorang wanita, seperti ayah, suami, saudara lelaki dari ayahnya, putera lelaki saudara lelakinya, putera lelaki saudara lelaki ayahnya dan semisalnya”. Ibn Hajar berkata, “ Yang dimaksud didalam hadis ini adlah para kerabat lelaki suami, selain ayah atau anak-anak lelaki suami. Karena mereka adalah mahram bagi isterinya yang dibolehkan berduaan dengannya, dan mereka ini tidaklah digambarkan sebagai al-maut (kematian”). Ibn Hajar berkata “ Memandang remeh semacam ini sudah menjadi kebiasaan. Seorang saudara lelaki suami berduaan dengan istri saudaranya. Karenanya ia diserupakan dengan al-maut (kematian). Dan dialah yang lebih patut dicegah melakukan ini.”
Adapaun Imam al-Baghawi seperti dikutip oleh Abdul Halim Ritonga menukilkan bahwa yang dimaksud didalam hadis tersebut adalah saudara suami atau ipar bukan mertua karena ipar tidak termasuk mahram bagi istri. Berhati – hatilah terhadap ipar sebagaimana kita berhati-hati terhadap kematian. Cakupan hadis ini juga bermakna saudari wanita istri juga dari pihak suami.
Hadis tersebut diatas memberikan pemahaman agar berhati-hati bergaul dengan kerabat perempuan, karena bergaul dengan mereka secara berlebihan dapat menimbulkan fitnah dan konflik suami istri berupa pertikaian keluarga dan putusnya hubungan perkawinan, sehingga matinya jalan mawaddah dalam rumah tangga.
As-Syaukani didalam Nail al-Authar menyebutkan bahwa sabda Rasulullah الَحَمَوَ الْمَوْتَ maksudnya agar ipar lebih dikhawatirkan dibanding yang lain, seperti halnya kekhawatiran terhadap kematian.
D. Macam-macam zina bagi anggota tubuh
Salah satu godaan yang amat besar pada usia remaja adalah “rasa ketertarikan terhadap lawan jenis”. Memang, rasa tertarik terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia, baik wanita atau lelaki. Namun kalau kita tidak bisa memenej perasaan tersebut,maka akan menjadi mala petaka yang amat besar,baik untuk diri sendiri ataupun untuk orang yang kita sukai. Sudah Allah tunjukkan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:
حدثنا اسحق بن منصور اخبرنا ابو هشام المخزومي حدثنا وهيب حدثنا سهيل ابن ابي صا لح عن ابي هريرة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال كتب علي ابن ادم نصيبه من الزنا مدرك ذلك لامحاله فالعينان زناهما النظر والاذنان زناهما لالاستماع واللسان زناه الكلام واليد زناها البطش والرجل زناها الخطا والقلب يهوى ويتمنى ويتمنى ويصدق ذلك الفرج ويكذبه (اخرجه مسلم فى كتاب القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا وغيره)
Artinya:
Abdurrahman ibn Shakhar (Abu Hurairah) Ra. Bahwa nabi SAW bersabda: “Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan” (HR. Muslim).
Macam-macam zina bagi anggota tubuh antara lain:
1. Zina dengan kedua mata: Yaitu memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang wanita yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
زنا العينين الظر
Artinya:
“Zina kedua mata adalah memandang wanita yang buka muhrim” (HR. Ibnu Sa’ad, Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits).
Rasulullah SAW bersabda:
نظر الاجنبيات من الكبائر
Artinya:
“Memandang wanita Ajnabiyyat (bukan Muhrim) termasuk dosa besar”.
Kata Ajnabiyyat, artinya wanita yang halal dinikahi. Termasuk dosa besar, yakni jika dalam pandangan tersebut menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi jika tidak, tidak termasuk dosa besar.
2. Zina kedua kaki: Yaitu berjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ketempat-tempatyang dilarang oleh agama.
3. Zina dengan Kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannya dengan cara kekerasan tanpa alasan yang tidak diperbolehkan, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.
4. Zina kedua telinga: Yaitu mendengar sesuatu yang membuka aib seseorang/mendengarkan yang tidak baik (menguping).
5. Zina lisan: Yaitu sesuatu yang membuka aib seseorang, berkata-kata yang kasar, dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang berzina.
6. Zina dengan hidung: Yaitu mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang bukan muhrim apabila ia bersyahwat.
7. Zina faraj: Yaitu memasukkan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan yang tidak halal untuk disetubuhi/yang bukan muhrim.
Rasulullah SAW bersabda:
زنية واحدة ثحبط عمل سبعين سنة
Artinya:
“Melakukan zina satu kali akan menghapuskan amal selama tujuh puluh tahun”.
Riwayat dalam Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya beahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang ahli ibadah (pendeta) dari Bani Israel telah beribadah kepada Allah SWT selama 60 tahun didalam tempat ibadahnya (sinagoga). Suatu ketika, hujan turun dan bumi subur menghijau. Kemudian, pendeta itu melihat dari anggota sinagoga dan memperhatikan, lalu berkata, “Jika aku turun dan berzikir kepada Allah, maka akan bertambahlah kebaikan. “Lalu dia turun dengan membawa sepotong atau dua potong roti. Ketika berjalan, dia bertemu dengan seorang wanita sehingga terjadilah percakapan yang akhirnya melakukan zina, kemudian dia pingsan. Setelah siuman, dia turun ke kali untuk mandi. Tiba-tiba datanglah seorang pengemis, lalu pendeta itu menunjuk dengan tangannya kepada pengemis agar mengambil dua potong roti tersebut, kemudian dia meninggal dunia. Lalu ditimbanglah ibadahnya selama 60 tahun dengan perbustan zinanya dan ternyata zina tersebut lebih berat timbabgannya dari pada ibadah selama 60 tahun. Lalu, dua roti yang dia sedekahkan disimpan dalam itu kebaikannya, maka kebaikannya menjadi lebih berat sehingga dia diampuni”. Demikian tercantum dalam kitab Zawajir.
BAB III
A. Kesimpulan
Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Islam sebagai agama yang moderat mempunyai hokum-hukum yang mengatur bagaimana seseorang dalam bergaul dengan lawan jenis diantaranya:
• Haram duduk berdua (berkhilwat) dengan perempuan bukan mahram
• Dilarang Orang Banci Memasuki Kamar Perempuan Yang Boleh Dikawini
• Haram Melihat Perempuan Yang Bukan Muhrim
• Haram Di Tempat Sepi Dengan Perempuan Yang Bukan Muhrim
• Hadist Tentang Memandang Wanita di jalan.
• Boleh memboncengkan perempuan yang bukan mahram apabila keletihan
• Tidak Menyentuh lawan jenis
B. Saran
Banyak tujuan dan hikmah dari etika pergaulan, larangan berduaan dengan lawan jenis, pergaulan dengan ipar, dan macam-macam zina bagi anggota tubuh. maka hakikat dari pergaulan tersebut dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dan kita bisa menjaga pergaulan dengan lawan jenis agar tidak terjerumus ke perbuatan zina.
C. Kata Penutup
Demikianlah makalah sederhana ini kami susun. Terimakasih atas antusisme dari pembaca yang sudi menelaah dan mengimplementasiakan isi makalah ini. Saran kritik konstruktif tetap kami harapkan sebagai bahan perbaikan sekian.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ashqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram : min Adillati al-Ahkam. (Riyadh : Dar ‘Alim al-Kutub, 1996)Halim Ritonga, Abdul. Dua Belas Tema Pokok Hadis Seputar Fiqh dan Sosial Kemasyarakatan.( Bandung : Cipta Pustaka, 2009)
Asy-Saukani, Muhammad. Nailul Authar. Terj. Adib Bishri Mustafa. (Semarang : Asy-Syifa, 1994)
Ja’far, Abidin. Hadist Nabawi. CV.MT.Furqan (Banjarmasin:2006)
Syekh Muhammad bin Umar An-Nawawi Al-Batani. Penafsiran Hadis Rasulullah SAW Secara Kontekstual. Trigenda Karya. (Bandung: 1994)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar